Setelah Dirut, Kejari Bengkalis Tahan Plt Manager Keuangan PT BLJ
BENGKALIS, oketimes.com- Setelah Yusrizal Andayani alias YA, mantan Dirut PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melakukan penahanan terhadap Ari Suryanto alias AS Plt Manager Keuangan PT BLJ, yang juga tersangka dalam penyertaan modal sebesar Rp300 milyar, Jumat (12/12/14). Sebelum dilakukan penahanan, AS diperiksa selama 6 jam di ruang penyidik.
Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza Mohamad mengatakan, tersangka AS (35) yang merupakan warga Bogor, bertujuan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Pemkab Bengkalis 2012 Rp 300 miliar yang telah menyeret mantan Dirut PT BLJ Bengkalis.
Didalam penyertaan modal senilai Rp300 miliar tersebut, tersangka AS turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana peruntukan dana untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut kecamatan Pinggir, Bengkalis.
"AS ini merupakan warga yang beralamatkan di Jalan Griya Melati kelurahan Bubulak kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, dan setelah diperiksa selama 6 jam, tersangka langsung dikawal petugas Kejari untuk kemudian dititipkan ke Lapas Klas II Bengkalis," terang Yanuar.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, imbuhnya.(der)
Komentar Via Facebook :