Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Putusan PN Bangkinang,

PTPN V Diperintahkan Tebang Kebun Sawit 2283 Hektar di Kampar

Kantor PTPN V Riau, di Pekanbaru.

PEKANBARU, oketimes.com- Pengadilan Tinggi Riau menolak permohonan banding yang diajukan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Riau, dalam kasus gugatan legal standing yang didaftarkan Yayasan Riau Madani pada April 2014 lalu.

Pengadilan Tinggi Riau, memerintahkan perusahaan plat merah itu untuk menebang kebun sawit seluas 2.823,52 hektar dan mengembalikannya ke fungsi semula, yakni sebagai tanaman akasia atau HTI di wilayah Kabupaten Kampar.

Putusan tersebut dibacakan oleh tim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Sabar Tarigan Sibero dan anggotanya masing-masing Tarlison Harianja serta Pani Ginting pada 24 November 2014 baru ini.

"Putusan itu sudah kami terima informasinya kemarin, dan kami akan mendapatkan salinannya. Putusan Pengadilan ini kami nilai sudah tepat. Dan perusahaan harus mematuhinya," ujar Sekretaris Yayasan Riau Madani Tommy FM kepada riaueditor.com via selulernya, Kamis (11/12/2014).

Dikatakan Tommy, putusan Pengadilan Tinggi tersebut menguatkan putusan yang telah ditetapkan oleh PN Bangkinang dalam persidangan 10 April lalu. PN Bangkinang mengabulkan gugatan Riau Madani dan memerintahkan PTPN V Riau untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 2.823 hektar yang sudah ditanami kebun kelapa sawit.

"Izin pemanfaatan kawasan hutan itu, tanpa persetujuan dari Menteri Kehutanan. Lokasi kebun berada di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar," ungkap Tommy.

Tommy juga menjelaskan, putusan di PN Kampar, April lalu, ketua majelis hakim Yunto Safarillo SH, meminta agar tergugat 1 yakni PTPN V segera mengosongkan lahan, menebang pohon sawit dan melakukan reboisasi di lahan seluas 2.823,25 hektar tersebut.

Dimana, lahan yang digarap PTPN V, merupakan lahan Hutan Tamanan Industri (HTI) milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Selain PTPN V, tergugat II, PT PSPI juga diwajibkan menjalankan putusan tersebut, karena selama memiliki izin HTI dinilai lalai menjaga areal kerjanya.

Menanggapi hal ini Kepala Urusan Humas PTPN V, Friando Panjaitan saat dikontak via ponselnya, Kamis (11/12/2014), mengakui tentang adanya putusan upaya banding yang diajukan PTPN V melalui Pengadilan Tinggi Negeri Pekanbaru tersebut.

Namun upaya tersebut tak berjalan mulus, PTR malah menguatkan putusan gugatan legal standing yang didaftarkan Yayasan Riau Madani yang selumnya diputuskan PN Bangkinang 10 April 2014 lalu.

Friando juga mengatakan, pihak PTPN V menghormati putusan PTR tersebut, hanya saja, pihaknya juga tengah menyiapkan upaya Kasasi ke tingkat lebih tinggi lagi.

"Ya benar kita sudah tahu tentang putusan itu, kita menghormatinya. Meski demikian kita juga berhak akan melakukan upaya kasasi tentang hal itu," ujarnya singkat seraya mengakhiri percakapan dengan media ini. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait