Rusli Zainal Terisak-isak Sampaikan Pembelaannya
PEKANBARU, oketimes.com- Mantan Gubernur Riau dua periode 2004-2013 Rusli Zainal (RZ) dan isteri keduanya Syarifah Aida nampak terisak-isak menangis secara beruntun saat terdakwa RZ membacakan pembelaannya (pledoi) di depan sidang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis petang tadi (27/2) sekitar pukul 15.40 WIB.
Sidang petang siang harinya sampai petang pukul 15.30 WIB baru pledoi masalah kasus korupsi kehutanan. Sedangkan masalah tuduhan RZ menerima dan memberi dalam kasus PON XVIII Riau 2012 belum dibahas disebabkan majelis hakim menskor sidang (istirahat) salat Ashar. Namun setelah salat Ashar pukul 16.20 WIB sidang dilanjutkan kembali.
Di awal sidang pembukaan pledoi, RZ menyampaikan rasa kagetnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK hukuman 17 tahun penjara. RZ memohon kepada majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. RZ juga menyampaikan beberapa prestasinya yang patut dipertimbangkan selama dia menjabat Gubernur Riau. Prestasi itu antara lain RZ lah yang mencetuskan dan menerapkan moratorium kehutanan di Riau yang akhirnya diikuti oleh pusat dan daerah lain.
"Mohon kiranya majelis hakim pertimbangkan, tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa atas kasus dugaan korupsi yang didakwakannya. Sebab, selama dua periode saya memimpin Riau, banyak perhargaan yang diraih, di antaranya dari Unesco dan WWF. Begitu juga di waktu saya menjabat selaku bupati di Indragiri Hilir (Inhil), yang banyak memajukan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Rusli sambil terisak isak, tak kuasa menahan sedihnya.
Kondisi ini juga diikuti tetesan air mata isteri kedua RZ, Syarifah Aida yang duduk di kursi pengunjung sidang paling depan bersama anak angkat RZ, Atika. Atika sengaja hadir.
Menurut Rusli Zainal, ia sangat percaya bahwa masih ada rasa keadilan dan pertimbangan dari Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seadil adilnya. Dengan memberikan keringan hukuman, ia masih berkesempatan untuk dapat berkumpul dengan keluarga.
"Saya hanya ingin berkumpul dengan anak-anak dan keluarga, saya ingin menjadi pembimbing agama bagi anak-anak saya," tambah Rusli.
Raut wajah sedih Rusli Zainal begitu nampak jelas, dengan mata berkaca-kaca saat membacakan nota pembelaannya. Istri kedua Rusli Zainal, Syarifah Aida juga tak kuasa menahan rasa sedihnya. Wanita yang duduk dibangku pengunjung paling depan itu, sesekali terlihat menyeka airmatanya. Begitu mendengar sang suami mengungkapkan keinginan untuk berkumpul dengan keluarga dan ingin menjadi pembimbing agama bagi anak-anak.
Setelah Rusli Zainal menyampaikan nota pembelaan pribadinya kemudian giliran tim kuasa hukumnya yang membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dinilai tak beralasan pada dasar hukum yang sebenarnya.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya JPU KPK Riyono SH, menuntut hukuman selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI Nomor 31/1999 melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara.
Di mana Rusli Zainal, didakwa, atas korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) dan suap PON Riau semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Perbuatan terdakwa itu dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan untuk menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) kepada sembilan perusahaan bidang kehutanan dengan kerugian negara sebesar Rp265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan RKT kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan saat itu dijabat Tengku Azmun Jaafar. Azmun diperintahkan menerbitkan IUPHHKHT untuk delapan perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan.
Saat berita ini dibuat sidang masih berlangsung. Menurut JPU KPK, jika dalam sidang ini tidak ada hal-hal baru dalam pledoi RZ ini, maka JPU KPK pekan depan tak akan mengajukan eksepsi dan diharapkan pekan depan dilaksanakan vonis terhadap RZ.(mp)
Komentar Via Facebook :