Kades Bunga Raya Terancam Seumur Hidup

PEKANBARU, oketimes.com- Kasus keterlibatan Kepala Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, Wagiman alias Benjol terus bergulir.

Penyidik Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara semumur hidup.

Dalam pasal 114 ayat 2 disebutkan tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I. Sedangkan pasal 112 ayat 2 menyebutkan tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.  

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Hariyono Watratan melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK kepada wartawan, Kamis (27/2) siang.

' Hasil pemeriksaan sementara diduga berperan sebagai pengedar atau bandar. Untuk lebih lanjutnya, kita akan kembangkan kasus ini. Sebagai ganjaran tersangka terancam seumur hidup,'kata Hicca.


Sumber dikepolisian, Wagiman alias Benjol ini ditangkap aparat di Komplek Jondul, Kecamatan Limapuluh, Blok FF No 6, Senin (24/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat diamankan tersangka bersama seorang teman wanitanya. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 8 paket sabu-sabu seberat 40 gram atau senilai Rp55 juta. oketimes


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait