Wow!! Dalam Sehari Kejati Riau Tahan 4 Tersangka Korupsi

Mukhzan SH, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

PEKANBARU, riaueditor.com- Menjelang akhir tahun 2014 ini, tim Kejati Riau sepertinya terus akan menggesa proses penuntutan terhadap para tersangka yang tersangkut masalah dugaan korupsi di wilayah hukum Kejati Riau dalam sepekan ini.

Sebagai bukti, Senin (8/12/2014) siang hingga sore tadi, setidaknya tim Kejati Riau sudah menahan 4 tersangka tersangkut soal kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah dalam beberapa tahun proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Kejati Riau selama ini.

Keempat tersangka yang ditahan tersebut diantaranya, adalah Asril Jasda. Mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar ini, sudah ditahan oleh Kejati Riau terhitung (8/12/2014) hari ini, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau sejak bulan Juli tahun 2013 lalu.

Kedua adalah, M Paris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan perumahan transmigrasi di pulau Rupat Bengkalis. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sejak pertengahan tahun 2014 lalu. Namun Kejati Riau baru menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Tersangka kasus korupsi pengadaan rumah transmigrasi Bengkalis senilai Rp1,7 milyar melalui anggaran APBN 2004 silam ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp360 juta rupiah dan resmi ditahan oleh Kejati Riau Senin (8/12/2014) sore kemarin.

Selanjut pada hari yang sama, Kejati Riau juga menahan atas nama Saldiva Salma selaku Direktur Utama (Dirut) PT Diva Indah sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan perumahan transmigrasi Bengkalis juga ikut ditahan oleh Kejati Riau dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus korupsi proyek tersebut.

Sedangkan yang terakhir adalah Suhaimi selaku PPTK Festival Seni Bengkalis, juga turut dalam daftar penahanan Kejati Riau hari ini. Ia ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pelaksanaan ivent Festival Seni Bengkalis pada tahun 2010 silam.

Dimana sejak April 2014 lalu Kejati sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka, namun saat ini Kejati Riau baru melakukan pelimpahan berkas tahap dua dari Kejati Riau ke Kejari Bengkalis untuk dilakukan proses penuntutan oleh penyidik Kejari Bengkalis.

Suhaimi diduga sudah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,7 milyar dari total anggaran mencapai Rp2,1 milyar lebih dari APBD Bengkalis pada tahun 2010 lalu. Ia diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Festival Seni Bengkalis sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 milyar. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membenarkan penahanan 4 tersangka tersebut pada wartawan saat ditemui di kantor Kajati Riau, Senin (8/12/2014) sore.

Ia menuturkan keempat tersangka yang ditahan tersebut adalah merupakan hasil rangkaian perkembangan proses pemeriksaan dan pelimpahan berkas tersangka kasus korupsi dari Kejari Bengkalis dan Kejari Kampar yang dilimpahkan kepada Kejati Riau untuk dilakukan proses penuntutan atau penyidikan selanjutnya.

"Iya benar, hari ini ada 4 tersangka pidana korupsi yang akan ditahan oleh Kejati Riau. Penahanan tersebut tidak lain sesuai hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh tim Kejati Riau. Keempat tersangka akan ditahan dan dititipkan di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ujar Mukhzan pada media ini. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :