Tim PBD Riau akan Pertegas Batas Lima Desa Kampar-Rohul

Andry Sukarmen

PEKANBARU, oketimes.com– Tak kunjung selesainya konflik lima desa antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan hulu (Rohul) membuat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan amar putusan bahwa lima desa termasuk wilayah Kabupaten Kampar dan harus dijalankan. Dalam pekan ini, Pemprov Riau melalui tim penegasan batas daerah (PBD) Riau akan melakukan evaluasi terhadap perbatasan yang sudah menimbulkan konflik sejak tahun 1994 tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen secara khusus kepada wartawan. Dikatakannya, pekan ini pihaknya akan mengadakan evaluasi untuk menyelesaikan perbatasan lima desa tersebut dengan tim PBD Riau diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Dinas Pertanian Riau dan Dinas Perkebunan Riau.

"Pekan ini kita lakukan rapat evaluasi lagi disini (Pekanbaru) dengan mengundang tim PBD, kita akan bahas masalah konflik lima desa ini," kata Andry Sukarmen saat ditemui di kantornya, Senin (8/12).

Dijelaskan mantan pejabat Pemko Pekanbaru itu, sesuai dengan amar putusan MA yang isinya membantalkan surat Mendagri yang menyatakan lima desa masuk ke wilayah Rokan hulu. Selanjutnya, Pemerintah provinsi Riau diminta untuk penegaskan batas-batas wilayah secara utuh dan keseluruhan. Ini memang harus dilaksanakan.

"Untuk menyelesaikan konflik ini, kita juga telah membuat rencana kerja diantaranya, setelah rapat evaluasi dengan tim PBD Riau maka selanjutnya akan kita buat jadwal untuk rapat lanjutan dengan mengundang Bupati Kampar dan Bupati Rokan hulu (Rohul). Kita dari pemprov sebagai fasilitatornya," tutur Andry sembari memperlihatkan rencana kerja tersebut.

Masih katanya, apabila kedua wilayah tersebut belum bisa mengeluarkan hasil atau menyepakatinya, maka sebagai wakil pusat di daerah akan diselesaikan oleh Gubernur Riau. "Kalau belum juga selesai, gubernur yang akan menyelesaikannya karena gubernur merupakan perwakilan pusat di daerah," tukasnya.

Seperti diketahui, konflik lima desa Desa Intan Jaya, Muara Intan, Rimba Makmur, Rimbo Jaya dan Tanah Datar. Mahkamah Agung telah memutuskan kelima desa itu masuk Kabupaten Kampar, namun Pemerintah Kabupaten Rohul tidak menerima keputusan tersebut dan tetap bersikukuh bahwa kelima desa tersebut masuk Kabupaten Rohul, sesuai dengan Undang-undang pemekaran Kabupaten Rohul.

Masalah semakin meruncing, sejak pemilihan Gubernur Riau putaran pertama, dan kian memanas mendekati Pemilihan Umum Legislatif. Satuan Polisi Pamong Praja kedua pemerintahan pun saling bertikai, demikian pula masyarakat kedua kabupaten tersebut. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :