Tersangka Baju Koko
Menuju Rutan Asril Titikan Air Mata `Saya Hanya Menjalankan Perintah Pimpinan`
PEKANBARU, oketimes.com- Asril Jasda, satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju Koko di Pemkab Kampar pada tahun 2012 silam. Sempat menitikkan air mata didepan Wartawan, saat dirinya digiring tim Pidsus Kejati Riau menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Asril tak kuasa menahan air matanya, ketika awak media mencerca berbagai pertanyaan yang dialamatkan kepadanya. Terkait keterlibatannya dalam pengadaan baju koko di Pemkab Kampar yang sangat kontroversi itu, dan berujung kepada penahanannya sebagai tersangka oleh Kejati Riau dalam kasus tersebut.
"Saya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan saja, sudah ya," ujar Asril singkat dengan mimik memelas menjawab pertanyaan media seraya meneteskan air mata ketika dirinya digiring dua jaksa menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Sialang Bungkuk Tenayan Pekanbaru, Senin (8/12/2014) siang tadi.
Lantas para awak media pun kembali mencerca sejumlah bertanyaan kepadanya, atas suruhan pimpinan mana dirinya untuk melaksanakan pengadaan baju koko tersebut? Asril tak bersedia menjawab pertanyaan awak media lagi, dan tetap membisu dan menunduk seraya mengusap tetesan air matanya dengan telapak tangan kanannya.
Meski awak media mendesak dirinya untuk berbicara terkait kasus baju Koko tersebut, mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar ini tetap membisu dan berdiam diri tanpa menjawab pertanyaan Wartawan hingga menuju mobil tahanan yang sedari tadi tengah stanby didepan gedung Kasi Pidsus Kejati Riau.
Sebagaiman diberitakan, Asril Jasda yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar ini, resmi ditahan oleh Kejati Riau, Senin (8/12/2014) siang tadi. Kejati Riau menahan tersangka atas perintah Kejati Riau Setia Untung Arimuladi, SH.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada Wartawan membenarkan, tersangka Asril Jasda datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penuntutannya dan penyidik langsung melakukan penahanan.
"Ya benar kita saat ini sudah melakukan penahanan tersangka kasus pidana baju koko. Penahanan tersangka kegiatan pengadaan baju muslim koko sebanyak 15.000 pasang lebih itu, negara telah dirugikan mencapai Rp600 juta," ujar Mukzan
Setelah ditetapkan untuk penahanan, Asril Jasda ditahan dan langsung dibawa ke sel rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.(ari/REC)
Komentar Via Facebook :