Pejabat Siak Harus Mampu Menyusun Administrasi Kepegawaian
SIAK, oketimes.com- Semakin cerdasnya cara dan pola pikir masyarakat dewasa ini yang ditandai dengan telah memahami hak-hak publik dan banyaknya tuntutan untuk pemenuhan kebutuhan publiknya, pejabat dituntut untuk mampu menyusun administrasi kepegawaian secara benar dan akuntabel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan oleh Asisten III Administrasi Umum Setdakab Siak Drs H Jamaluddin, M.Si kemarin di Siak. Untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi pemerintah daerah, khususnya di bidang kepegawaian, dibutuhkan pejabat yang mampu menyusun administrasi kepegawaian secara benar.
"Sehingga pelayanan administrasi kepegawaian dapat terlaksana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Jamaluddin.
Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi, yaitu fungsi manajerial dan fungsi operatif (teknis). Di mana fungsi manajerial ini sangat berkaitan dengan pekerjaan, pikiran atau menggunakan pikiran (mental) yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian pegawai.
Sedangkan fungsi operatif (teknis) berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan pelayanan secara langsung berupa pengadaan, pengembangan, kepangkatan, mutasi, disiplin, kesejahteraan, pension pegawai dan lainnya.
"Apapun yang berkaitan dengan masalah kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki hubungan erat terhadap hal ini. Karena itu, apa yang menjadi acuan dan tupoksi dari masing-masing pejabat agar dapat dijalankan sesuai aturan, terutama dalam hal menyusun administrasi kepegawaian," ujar Jamal mengingatkan.(Adi)
Komentar Via Facebook :