Pemprov akan Lakukan Upaya Hukum Jika PT WK Tidak Selesaikan Menara Bank Riau Kepri
PEKANBARU, oketimes.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan langkah hukum jika PT Waskita Karya tidak menyelesaikan kewajibannya untuk
perbaikan Menara Bank Riau-Kepri hingga akhir tahun 2014. Bahkan Pemprov Riau juga menegaskan tidak akan memakai jasa kontraktor terkait dalam kegiatan ke depan jika tidak bisa memenuhi kewajiban menyelesaikan Menara Bank Riau-Kepri.
"Saat ini Menara Bank Riau Kepri tersebut oleh Kontraktor dalam tahap perbaikan, kita juga memberikan tengangg waktu kepada pihak kontraktor Hingga akhir desember jika perbaikan gedung tersebut tidak selesai akan kita pertimbangkan untuk ke depan, atau dikenakan blacklist (daftar hitam,red) saja," kata Sekda Riau, Zaini Ismail kepada riaueditor.com.
Dijelaskannya, utang Bank riau Kepri sudah dibayarkan 95 persen dari dari Rp214 miliar nilai kontrak pembangunan. Selain itu ia juga menyebutkan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum pidana jika kontraktor menyelesaikan tidak sesuai bestek.
"Kita akan ambil tindakan hukum. Tidak lagi ke perdata, tetapi pidana. Karena mereka mengerjakan gedung tidak sesuai bestek," jelasnya.
Ia juga menyebutkan Kontraktor kelas nasional seperti Waskita Karya mengerjakan tidak sesuai Bestek seperti pemasangan AC. Dimana mesin AC yang biasanya berada di basement, "Seharusnya itu kan di luar. Akhirnya ruangan menjadi panas," tukasnya.(dea)
Komentar Via Facebook :