Reses: Dewan Minta Dishut Siak Tertibkan Perkebunan Illegal
SIAK, oketimes.com- Hasil reses pertama pada Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Siak Ir Mhd Ariadi Tarigan pada sidang Paripurna meminta Dishut Siak segera menertibkan perkebunan Illegal atau non prosedural.
Dalam Paripurna tersebut, Tarigan menyatakan beberapa poin penting untuk ditindak lanjuti SKPD terkait, seperti Dinas Perkebunan dan Kehutanan masyarakat Desa Sungai Gondang Kecamatan Sungai Mandau minta agar menyurati PT Arara Abadi untuk segera membuat tata batas defenitif merupakan perintah dari Undang Undang yang berlaku yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2004 tentang perencanaan hutan.
Dishutbun Dinas terkait untuk segera melakukan pendataan terhadap keberadaan perkebunan illegal yang luas, dimana mereka selama ini tidak memberikan kontribusi yang positif melalui pajak dan menambah beban daerah karena pemakaian tenaga kerja dari luar daerah dan banyak memanfaatkan fasilitas desa. Oleh sebab itu tolong segera di tertibkan dan di cari solusi untuk diberikan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan menyurati PT Ivomas Tunggal agar dapat mengeluarkan lahan sebanyak 2 hektar untuk fasilitas Desa Kandis.
Apa yang telah disampaikan oleh anggota Dewan ini sangat perlu sekali untuk meminimalkan konflik lahan antara masyarakat dan PT.Arara Abadi yang selama ini selalu membawa korban kepada masyarakat dan aparat desa.
"Untuk itu Dinas Kehutanan agar segera melakukan tindakan nyata dilapangan, terutama menertibkan keberadaan perkebunan illegal yang ada di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau, karena sebagian besar Desa tersebut masuk kedalam kawasan Suaka Alam Giam Siak Kecil yang dilindungi," tegas Tarigan.(Adi)
Komentar Via Facebook :