Ketahuan Maling, Danil (27) Warga Dumai Dibekuk Polsek Bukitraya
PEKANBARU, oketimes.com- Ramdanil alias Danil (27) dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Selasa (25/11) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Pemuda warga Jalan Tunas Mekar No2 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai itu merupakan pelaku pencurian spesialis rumah yang ditinggal kosong penghuninya.
Penangkapan ini berawal, polisi menerima laporan dari pelapor yakni Yopie Yulius bahwa rumah orang tuanya di Jalan Sapta Taruna No2 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya yang ditinggal kosong telah dibobol tersangka bersama seorang rekannya, Selasa (25/11) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Barang-barang berharga milik korban berupa 1 set mini compo merek Polytron, 1 buah coffe maker, 1 unit gosokan, 1 set pisau dapur, 1 set Theodolite dan 1 linggis berikut pahat dan unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam No Pol BM 1522 QW yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Akibat kejadian tersebut tersangka mengalami kerugian lebih kurang Rp50 juta.
Apes, aksi pelaku bersama rekannya yang berinisial DN (DPO) dipergoki oleh Andri yang merupakan tetangga korban. Andri yang curiga mobil Daihatsu Xenia warna hitam No Pol BM 1522 QW yang yang parkir dipinggir jalan di depan rumahnya. Selanjutnya saksi menghubungi kepolisian Polsek Bukit Raya. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, tim buser Unit Reskrim Polsek Depok berhasil menangkap tersangka Ramdanil alias Danil usai melakukan penyergapan langsung, sementara rekannya berinisial DN berhasil kabur meloloskan diri. Beserta barang buktinya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon Saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Minggu (30/11) menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman maksimal kurungan selama 7 tahun penjara," tegasnya.(dm)
Komentar Via Facebook :