Kasus Paspor Ganda, Ancaman Serius Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Kasus pemalsuan dokumen otentik dalam proses penerbitan paspor anak.(Foto: ist)

JAKARTA - Kasus serius tengah mengguncang publik tanah air. Kasus itu menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dalam proses penerbitan paspor anak hasil perkawinan antara Oey Lie Hua (alias Lisa) dan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira. Seorang anak harus menjadi korban dari perilaku seorang ayah yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini berawal ketika usai perceraian pasangan tersebut tiga tahun lalu, oleh pengadilan hak asuh anak perempuan mereka berinisial GID (15) ditetapkan berada di bawah pengasuhan sang ibu, Oey Lie Hua. Namun, situasi berubah drastis ketika anak tersebut diduga diculik dan dibawa ke Singapura oleh sang ayah, Danny.

Meski paspor asli anak yang sah berada dalam penguasaan sang ibu, namun, Danny diduga mengurus paspor baru bagi anak tersebut dengan cara menyertakan data palsu dalam akta otentik. Dengan demikian, anak tersebut memiliki dua paspor aktif, sebuah kondisi yang jelas melanggar hukum Indonesia.

Penerbitan paspor ganda ini amat disesalkan, terutama karena diduga keterlibatan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim yang disinyalir memberikan atensi atau katabelece (rekomendasi) atas permohonan penerbitan passport tersebut.

Menurut laporan polisi yang telah diterima oleh Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana ini termasuk dalam kategori menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 394 KUHP.

Pemalsuan dokumen dalam penerbitan paspor bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang dapat berimplikasi pada keamanan negara dan perlindungan anak.

Kepemilikan dua paspor aktif oleh satu individu adalah pelanggaran berat dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan imigrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan manusia dan penyelundupan.

Perlindungan HAM Anak
Kasus ini menjadi semakin memprihatinkan karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi oleh negara. Anak tersebut bukan hanya menjadi korban perceraian orang tuanya, tetapi juga korban penculikan dan manipulasi dokumen.

Hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan rasa aman telah dilanggar secara terang-terangan. Situasi ini menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi sang anak, sekaligus menimbulkan keresahan bagi sang ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh.

Menanggapi kasus ini, aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Danny S. Djayaprawira.

"Tindakan brutal Danny terhadap mantan istri dan anaknya sungguh tidak dapat ditoleransi. Ia telah melanggar hukum, merampas hak seorang ibu dan mengorbankan anak yang masih di bawah umur. Ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Kamis lalu.

Wilson Lalengke menambahkan, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dokumen negara yang harus segera diperbaiki. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

“Saya mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Danny S. Djayaprawira sebagai tersangka dan menahannya. Jangan biarkan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Negara harus hadir melindungi anak dan menegakkan keadilan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor yang melibatkan Danny S. Djayaprawira, kata Wilson bukan hanya sekadar persoalan hukum administratif. Ia menyentuh ranah moral, etika, dan filosofi tentang hakikat kejujuran, tanggung jawab, dan perlindungan anak.

Kasus ini menuntut penanganan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Penundaan atau kelalaian dalam proses hukum akan semakin memperburuk kondisi anak dan membuka peluang bagi pelaku untuk menghindar dari jerat hukum.

Kasus tersebut juga bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal krisis moral. Pemalsuan dokumen paspor anak adalah bentuk pengkhianatan terhadap kejujuran, pelanggaran terhadap hak anak, dan pelecehan terhadap sistem hukum negara.

Selain itu, kasus ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak anak dan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. Jika tidak segera ditangani, kasus ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor anak pasca perceraian Oey Lie Hua dan Danny S. Djayaprawira adalah peringatan keras bagi semua pihak. Negara harus memastikan bahwa hak anak dilindungi, hukum ditegakkan, dan pelaku kejahatan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku. Demi keadilan, demi perlindungan anak, dan demi tegaknya hukum di Indonesia, kasus ini harus segera ditangani dengan penuh keseriusan dan transparansi. (TIM/Red)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait