Polemik Lahan di Desa Lubuk Besar Memanas, PPWI Inhil Minta Verifikasi Terbuka Seluruh Dokumen Lahan
Ketua PPWI Inhil, Rosmely.(Foto: dok)
INHIL - Polemik konflik lahan antara masyarakat Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning dengan pihak perusahaan terus memanas. Hal ini dikhawatirkan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat apabila seluruh pihak tidak membuka data dan dokumen secara transparan.
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, meminta semua pihak mengedepankan keterbukaan agar persoalan agraria tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Menurutnya, klaim keberpihakan kepada masyarakat harus dibuktikan dengan data yang jelas dan dapat diuji secara terbuka di hadapan publik.
“Kalau memang yang dibela adalah masyarakat kecil, maka buka saja data penguasaan lahannya secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Rosmely, Selasa (19/5/2026).
Rosmely mengatakan, hingga kini muncul dugaan adanya pihak luar desa yang menguasai lahan dalam jumlah besar di kawasan eks PT Agroraya Gematrans. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status dan dasar penguasaan lahan.
Ia menilai, keterbukaan data menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi maupun kecurigaan publik.
“Kenapa ketika muncul pertanyaan soal data lahan justru tidak dibuka? Ini yang membuat publik curiga. Jangan sampai ada cukong atau pemodal besar berlindung di balik nama masyarakat kecil,” ujarnya.
PPWI Inhil, lanjut Rosmely, menegaskan posisinya tidak berpihak kepada korporasi maupun kelompok tertentu. Organisasi itu mengaku hanya mendorong transparansi serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang benar-benar sah secara hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis dan penguasaan lahan dalam skala besar.
“Yang harus dibedakan itu masyarakat asli yang berkebun untuk hidup dengan pihak-pihak yang diduga bermain dalam skala besar. Kalau memang ada orang luar desa memiliki ratusan hektare, maka harus dijelaskan ke publik dasar penguasaannya apa,” katanya.
Dalam pernyataannya, PPWI Inhil mendesak DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga Inspektorat untuk turun melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Rosmely juga meminta agar polemik yang berkembang tidak hanya menjadi perang opini tanpa pembuktian yang jelas.
“Jangan hanya bermain opini di media. Kalau ada data, buka. Kalau ada dokumen, tunjukkan. Transparansi adalah cara paling sehat untuk menghentikan konflik dan mencegah masyarakat diadu domba,” tutupnya.
Polemik lahan ini sebelumnya mencuat setelah Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, menuding pihak perusahaan melakukan pengalihan isu usai polemik pemetaan lahan dan persoalan dokumen kepemilikan mencuat ke publik.

Komentar Via Facebook :