Tegaskan Kepatuhan Karantina, Wabup Yuliantini Musnahkan 48,39 Ton Pangan Ilegal di Inhil
Wabup Yuliantini saat memimpin pemusnahan 48,39 ton pangan ilegal di Inhil.(Foto: Diskominfotik)
INHIL - Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S. Sos, M. Si, memimpin kegiatan pemusnahan 48,39 ton komoditas pangan ilegal, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Karantina, Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu.
Adapun komoditas yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari bawang merah sebanyak 1.115 karung besar seberat 22,3 ton dan 1.776 karung kecil seberat 17,76 ton, bawang bombai sebanyak 356 karung seberat 3,56 ton, bawang putih sebanyak 220 karung seberat 4,4 ton, serta cabai merah kering sebanyak 47 karung dengan berat 0,37 ton.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan komoditas pangan ilegal oleh Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang diwakili Deninteldam XIX/TT bersama instansi terkait di wilayah perairan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolres Indragiri Hilir, serta unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yuliantini mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporkan setiap komoditas kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha transportasi laut dan perdagangan di Kabupaten Indragiri Hilir agar selalu patuh terhadap prosedur karantina,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah mendukung tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penyelundupan yang berpotensi merusak tatanan pasar serta mengancam kesehatan hayati di wilayah tersebut.

Komentar Via Facebook :