Mobil Mantan Polisi Dicuri Oknum Polisi di Kantor Polisi, Didiamkan Polisi
Oknum polisi diduga pelaku dan mobil mobil milik purnawirawan polisi yang hilang di kantor polisi.(Foto: Ist)
MANADO - Kasus hilangnya mobil Toyota Fortuner milik AKP (Purn) Saleh Paramata di Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik. Ironisnya, pelaku pencurian adalah diduga seorang anggota polisi aktif, Briptu Chlifen Bawulele, yang berdinas di Polsek Toulimambor.
Laporan resmi telah diajukan ke Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara, bahkan Mabes Polri dan Divpropam Polri. Namun, hingga tiga bulan berlalu, kasus ini tidak menunjukkan perkembangan berarti. Mobil raib, pelaku masih bebas, dan institusi kepolisian seakan bungkam.
Untuk diketahui, mobil Toyota Fortuner GR tahun 2021 milik Saleh Paramata dibeli dengan sistem cicilan, menggunakan pinjaman bank dengan jaminan SK pensiun. Total cicilan yang telah dibayar mencapai lebih dari Rp. 600 juta, dengan rincian down payment sebesar Rp. 147.776.000,- dan cicilan Rp. 9.861.000,- per bulan, yang sudah dicicil sebanyak 46 bulan. Tragisnya, mobil tersebut dicuri di halaman kantor polisi, pelakunya diduga oknum polisi.
Ketika mobil sempat ditemukan, pelaku sedang membawanya ke bengkel untuk mengganti warna body, sementara plat nomor polisi telah diganti. Mobil kemudian ditarik ke Polres Minahasa sebagai barang bukti.
Namun, secara mengejutkan, mobil kembali raib dari parkiran Polres Minahasa ketika Saleh sedang makan siang di kompleks Polres itu. Pelaku yang sama menghilang bersama mobil tersebut tanpa upaya pencegahan dari aparat yang berjaga di Mapolres ini.
Kritik Keras
Ketika sang pensiunan polisi yang notabene sudah mengabdi selama 38 tahun, Saleh Paratama, mengadukan nasib buruk yang dialaminya kepada Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang dikenal sangat getol mengkritisi perilaku aparat polisi, Wilson melontarkan komentar keras. Dia mengatakan bahwa kasus ini adalah bukti nyata bahwa Polri sedang sakit kronis yang sangat parah.
“Bagaimana mungkin seorang polisi mencuri mobil seniornya sendiri di kantor polisi, lalu tetap bebas berdinas dan digaji dari uang rakyat? Walau sudah dilaporkan ke polisi, kasusnya seakan didiamkan. Ini bukan sekadar pencurian, ini penghinaan terhadap hukum dan keadilan oleh aparat hukum," tutur Wilson Lalengke (10/2/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu justru menduga mobil milik Saleh Paratama telah dijual.
"Saya menduga kuat mobil itu sudah dijual. Parahnya lagi, negara melalui Presiden terlihat tidak berdaya membenahi lembaga penegak hukum yang bandel ini," sebut Wilson Lalengke.
Penjahat Berseragam Polisi
Kasus ini hakikatnya bukan hanya soal kehilangan mobil, tetapi juga soal runtuhnya moralitas aparat penegak hukum. Plato (428–347 SM) dalam tulisannya The Republic menekankan, bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya.
Oknum polisi berinisial BCB yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi pencuri, jelas melanggar prinsip keadilan.
Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), melalui imperatif kategorisnya menegaskan bahwa sebuah tindakan dinilai bermoral jika perilaku tersebut bisa dijadikan prinsip secara universal. Jika polisi mencuri, apakah tindakan itu bisa dijadikan prinsip universal? Tentu tidak, sehingga apa yang telah dilakukan oleh oknum BCB ini jelas tidak bermoral.
“Termasuk aparat hukum yang mendiamkan kasus ini adalah orang-orang yang tidak bermoral,” tegas Wilson Lalengke.
Filsuf lainnya dari Inggris John Locke (1632-1794) menekankan tentang kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah sebagai komitmen bernegara bagi suatu bangsa. Polisi digaji dari uang rakyat untuk melindungi rakyat. Ketika polisi justru merampas hak rakyat, kontrak sosial itu secara otomatis hancur atau gugur.
Demikian juga, Montesquieu (Baron de La Brede et de Montesquieu, 1689-1755) mengingatkan bahwa kekuasaan harus diawasi oleh kekuasaan lain. Kasus pencurian mobil oleh aparat polisi bejat ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal Polri, sehingga kekuasaan aparat menjadi tirani terhadap rakyat.
Ketidakadilan Nyata
Jika masyarakat biasa melakukan penggelapan atau pencurian, kata Wilson Lalengke, polisi biasanya sigap menangkap pelaku, bahkan dalam banyak kasus tidak perlu didahului laporan polisi. Namun, ketika pelakunya polisi, institusi seakan lumpuh. Hal ini menunjukkan adanya standar sesuka-hati dalam penegakan hukum oleh Polri.
"Polri sekarang edan tenan. Seniornya sendiri diembat, barang bukti hilang, pelaku bebas. Kalau rakyat kecil mencuri ayam, langsung ditangkap. Tapi kalau polisi mencuri mobil ratusan juta, kasusnya menguap. Ini penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat," ujar Wilson Lalengke geram.
Kasus ini, bersama ribuan kasus kriminal lainnya yang dilakukan polisi, harus menjadi momentum untuk mereformasi Polri. Inspektorat dan Divpropam Polri harus segera turun tangan, bukan sekadar menerima laporan online dan mengunci diri di dalam ruangan kantor berkode dan berpengawas untuk menghindari tanggung jawab.
Kapolri harus menunjukkan komitmen nyata dengan menindak tegas oknum yang terlibat. Juga, DPR dan Presiden tidak boleh diam.
Reformasi kepolisian harus dilakukan secara serius dan segera. Semakin banyak kasus kriminal yang dilakukan aparat Polri akan memicu ketidakpercayaan rakyat terhadap negara, yang pada akhirnya akan menimbulkan gelombang pemberontakan di mana-mana.
Kasus polisi mencuri mobil milik mantan polisi di kantor polisi ini adalah potret paling buruk penegakan hukum di Indonesia. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ancaman.
Seperti kata Filsuf Romawi, Cicero (106-43 SM), _“The welfare of the people is the highest law.”_ Jika hukum tidak lagi melindungi kepentingan rakyat, maka hukum itu kehilangan makna dan manfaatnya.
Kasus pencurian mobil milik Saleh Paramata oleh oknum polisi aktif di kantor polisi dan didiamkan oleh polisi adalah tragedi hukum dan moral. Ia menunjukkan bagaimana aparat bisa berubah menjadi predator, sementara institusi penegak hukum gagal menjalankan fungsi pengawasan internalnya.
Wilson Lalengke kemudian menutup komentarnya dengan nada getir sambil mengutip pendapat umum: lapor kehilangan seekor kambing ke kantor polisi, malahan pelapor kehilangan sepuluh ekor kerbau.
"Kalau menunggu polisi menyelesaikan kasus ini, mungkin Pak Saleh harus menjual rumah dulu baru mereka mau bergerak. Polri tidak lagi layak disebut lembaga penegak hukum," cetusnya penuh kekecewaan.
Tokoh HAM internasional Indonesia itu dengan tegas mengutuk tindakan kriminal Briptu Chlifen Bawulele yang disebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan fungsi sebagai aparat hukum.
Dalam perspektif filosofis, kasus tersebut adalah bukti runtuhnya kontrak sosial, hilangnya moralitas, dan gagalnya pengawasan di internal kekuasaan.
Jika kasus ini tidak segera ditangani, maka kepercayaan rakyat terhadap Polri akan semakin hancur. Dan ketika rakyat tidak lagi percaya pada hukum, maka negara berada di ambang kehancuran. (TIM/Red)

Komentar Via Facebook :