Sudah Ada Perwako Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemko Sidak Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru

Tim Disperindag dan DLHK Kota Pekanbaru saat sidak di salah satu ritel.(Foto: ist)

PEKANBARU - Kantong plastik masih menjadi wadah belanja konsumen di sejumlah ritel modern, swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru. Padahal sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang larangan penggunaan kantong plastik untuk belanja sejak November 2025 silam.

Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih mendapati pelaku usaha menyediakan wadah belanja plastik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Mereka melakukan sidak ritel modern seperti Indomaret.

Tim juga menyambangi swalayan seperti Pasar Buah dan mendatangi pusat perbelanjaan seperti Mal SKA dalam sidak kali ini.

"Jadi di lapangan masih kita jumpai pelaku usaha menggunakan wadah belanja plastik," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Pelaku usaha seharusnya mengikuti perwako yang sudah ditetapkan. Ia menyebut bahwa sidak kali ini sekaligus sosialisasi terkait perwako tersebut.

Iwan menyebut bahwa konsumen belum memiliki kesadaran untuk membawa wadah belanja sendiri yang ramah lingkungan. Mereka diimbau untuk membawa wadah belanja sendiri yang bukan terbuat dari plastik.

"Kami mengimbau konsumen untuk membawa sendiri wadah belanja sendiri," ujarnya didampingi Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Kota Pekanbaru secara resmi melarang penggunaan kantong plastik untuk wadah belanja sejak November 2025 lalu. Kebijakan ini sebagai satu upaya mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru.

Adanya kebijakan ini sekaligus mencegah penggunaan sampah secara berlebihan. Kondisi saat ini memang memperlihatkan bahwa sampah paling banyak yakni sampah plastik kemasan.

Larangan penggunaan kantong plastik untuk wadah belanja ini bukan hanya berlaku di pusat perbelanjaan. Namun juga berlaku di ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran hingga jasa boga lainnya.

"Kebijakan ini setelah kita melihat banyak sampah plastik," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Dirinya mengingatkan pelaku usaha agar mulai menerapkan kebijakan ini sekaligus menjaga lingkungan dari bahaya kantong plastik. Mereka mesti mengikuti kebijakan dalam Perwako Pekanbaru tersebut.

Konsumen bisa membawa wadah sendiri saat berbelanja. Mereka bisa membawa goodie bag setiap hendak belanja di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Kebijakan ini bukan hanya menjaga lingkungan, tapi ikut mengurangi sampah plastik di kota ini," tuturnya.


Komentar Via Facebook :