Pemko Pekanbaru Bantah Terlibat dalam Pengeluaran Izin HGB PT Panca Belia

ILustrasi Pemko Pekanbaru
PEKANBARU, Oketimes.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membantah tudingan adanya kerja sama dengan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pekanbaru dan PT Panca Belia terkait pengeluaran izin Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perluasan lahan perusahaan tersebut yang kini berkonflik dengan warga Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim.
“Selama ini kita tidak ada kerja sama dengan PT Panca Belia dan BPN Pekanbaru terkait pengeluaran izin HGB maupun perluasan lahan perusahaan tersebut,” tegas Kepala Bagian Analisis Kebijakan Ahli Muda Bidang Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru, Ahmad Fikri, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga : BPN Riau Belum Bisa Beri Sanksi dalam Sengketa Lahan Pebatuan
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin HGB sepenuhnya berada pada ATR/BPN Pekanbaru dan Kanwil ATR/BPN Riau. Pemko Pekanbaru, menurutnya, hanya berperan sebagai pemegang kebijakan administratif kewilayahan dan tidak berhubungan langsung dengan pemohon izin.
Terkait konflik lahan antara warga Pebatuan dan PT Panca Belia, Ahmad Fikri menyebut Pemko hanya berperan sebagai penengah dan tidak terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa. “Pemko tidak ingin berpihak kepada salah satu pihak. Kami hanya bisa menyarankan agar konflik diselesaikan dengan cara yang tidak memberatkan kedua belah pihak,” katanya.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, saat dimintai tanggapan mengenai konflik tersebut menyatakan belum dapat memberikan komentar karena masih perlu mempelajari persoalan. “Maaf, saya belum bisa komentar, mesti dipelajari dulu,” ujarnya singkat.
Baca Juga : Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Pertanyakan Transparansi BPN Pekanbaru
Sengketa lahan antara PT Panca Belia dan warga Kelurahan Pebatuan hingga kini belum menemui penyelesaian. Pihak ATR/BPN Riau menyatakan keterbatasan dalam mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan karena adanya keterikatan administratif yang telah disepakati bersama.
Di sisi lain, sejumlah warga mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah di BPN Pekanbaru. Salah satunya, Wakil Sembiring, yang mengajukan sertifikat untuk lahan non-pertanian seluas 33.750 meter persegi sejak 2023, namun hingga kini belum ada kepastian. BPN menyebut proses terhambat karena lahan yang dimohonkan masuk dalam klaim perluasan HGB PT Panca Belia.
Baca Juga : BPN Pekanbaru Klarifikasi Proses Sertifikat Tanah yang Terkendala Sengketa Lahan
BPN Pekanbaru mengaku telah dua kali memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Proses penyelesaian kini masih menunggu hasil pertemuan berikutnya.
Kasus ini menambah panjang daftar keluhan warga terhadap pelayanan pertanahan di Pekanbaru, terutama terkait lambannya penerbitan sertifikat dan belum tuntasnya penyelesaian sengketa lahan.***
Komentar Via Facebook :