LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Dana Insentif Pajak di Pemprov Riau ke Kejagung

Kantor Jampidsus Kejagung RI

JAKARTA, Oketimes.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Dana Insentif Pungutan Pajak Daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (22/9/2025).

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyebut ada dua laporan yang diserahkan. Laporan pertama terkait pemberian insentif kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau tahun 2024 yang dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Laporan kedua terkait mekanisme pemberian insentif ASN senilai Rp127,28 miliar yang diduga melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Insentif Pajak Rp837 Juta untuk Sekdaprov Riau, Ada Apa di Balik Temuan BPK?

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Riau tahun 2024, Pemprov menganggarkan belanja pemberian insentif bagi ASN sebesar Rp127,28 miliar. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan pemberian insentif kepada Sekdaprov sebesar Rp837,81 juta yang dinilai tidak sesuai aturan, mengingat Sekdaprov telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Idris menjelaskan, pengaturan insentif diatur dalam Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Syamsuar dan Pj Sekdaprov Masrul Kasmy. Namun sejak Pergub Nomor 59 Tahun 2021 tentang TPP berlaku pada Desember 2021, Sekdaprov seharusnya tidak lagi menerima insentif tersebut.

“BPK menemukan pemberian insentif itu tetap dilakukan pada tahun 2024, padahal Sekdaprov sudah menerima TPP sesuai aturan,” ujar Idris.

LSM Benang Merah mencatat ada tiga pejabat yang menerima insentif sebagai Sekdaprov pada 2024, yaitu SF Haryanto, Indra, dan Taufiq OH. Idris menilai pemberian tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, hasil investigasi LSM Benang Merah menemukan pemberian insentif ASN sebesar Rp127,28 miliar dilakukan terpisah dari TPP. Padahal, menurut Permendagri 15 Tahun 2023, pembayaran insentif dan honorarium seharusnya terintegrasi dalam formulasi TPP ASN.

“Temuan ini kami laporkan karena diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 UU Tipikor,” kata Idris.

Dokumen, data pendukung, serta hasil investigasi diserahkan dalam bentuk berkas dan file digital ke Kejaksaan Agung. Idris meminta agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami akan terus memonitor proses hukum dan mendesak Kejagung konsisten menindaklanjuti laporan ini,” tegas Idris.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait