Ada Logo PT. Sambu di Ruang Pelayanan, Kredibilitas Kejari Inhil Dipertanyakan

Logo PT Sambu di ruang pelayanan Kejari Inhil.(Foto: me)

INHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), lembaga penegak hukum yang seharusnya independen, tak terikat dengan kepentingan manapun, dipertanyakan kredibilitasnya. Bagaimana tidak, di ruang pelayanan kantor Adhyaksa tersebut terpampang logo PT. Sambu, perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Inhil.

Atas hal itu, muncul pertanyaan. Apa kaitan PT. Sambu dengan Kejari Inhil? Apakah ruangan tersebut dibiayai dari dana Sambu Group?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari yang dikonfirmasi media, tidak memberikan penjelasan langsung. Dia merujuk pertanyaan tersebut kepada Kasi Intel Kejari Inhil.

"Sudah sy sampaikan silahkan ke kasi intel kl butuh informasi, Kami punya tusi msg” .. dan tugas bidang intel utk memberikan informasi yg diminta oleh masyarakat, Semoga bisa paham" demikian pesan Kajari menjawab wartawan, Rabu (5/2/2024).

Seperti yang tengah santer diberitakan baru-baru ini, Sambu Group sebagai salah satu perusahaan terbesar di Inhil ini dipertanyakan aliran dana CSR-nya. Ada dugaan CSR perusahaan tersebut tidak disalurkan ke pihak yang semestinya menerima.

Ketika banjir melanda Kecamatan Kemuning Inhil beberapa waktu lalu, dalam situasi darurat ini, peran perusahaan besar seperti PT. Sambu Grup sangat diharapkan untuk membantu masyarakat. Sayang, tak terlihat aksi konkrit perusahaan ini dalam mendukung upaya penanganan maupun pemulihan pascabencana.

 Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Inhil saat itu juga menuntut kejelasan dan transparansi penyaluran dana CSR PT. Sambu. Tak hanya PT. Sambu saja, termasuk pula perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Inhil. 

Bahkan PPWI menyurati DPRD Inhil, agar lembaga legislatif tersebut mendorong eksekutif dalam hal ini Pemkab Inhil segera mengambil sikap terkait penyaluran dana CSR ke pihak-pihak yang tidak semestinya menerima.

Menurut beberapa pakar hukum, penerimaan dana CSR oleh lembaga penegak hukum misalnya, memang dapat menimbulkan masalah terkait potensi konflik kepentingan. 

CSR, yang pada umumnya diberikan oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan sosial atau pembangunan di masyarakat, seharusnya tidak mengarah kepada instansi yang terlibat langsung dalam proses hukum atau pengawasan.

Masih terkait logo Sambu Group yang terpampang dengan jelas di ruang pelayanan Kejari Inhil, jika ditilik berdasarkan asas independensi dan objektivitas, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum perlu menjaga integritasnya agar tidak terjebak dalam praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejari Inhil atas masalah tersebut.(me)


Komentar Via Facebook :