Tak Ikut Apel HKN, Ratusan PNS Inhu Dipindah Tugaskan
Tak Ikut Apel HKN, Ratusan PNS Inhu Dipindah Tugaskan
RENGAT, oketimes.com- Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hari ini selasa (18/11) menerima sanksi pemindahan tugas sementara selama dua pekan di Kecamatan Peranap, Batang Peranap, dan Batang Cinaku.
Sanksi ini diberikan Bupati Inhu terhadap PNS disebabkan karena tidak mengikuti upacara 17 hari bulan dan peringatan HKN, Senin (17/11) pagi di halaman Kantor Bupati Inhu dimana hanya sedikit PNS yang hadir.
Bahkan ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhu yang hanya dihadiri kepala dinas dan seorang stafnya.
Pemindahan tugas sementara PNS tersebut diputuskan melalui SK Bupati Inhu saat pelaksanaan upacara sore hari di halaman Kantor Bupati Inhu, bahkan kedepannya, setiap upacara 17 hari bulan, sanksi ini akan tetap diberikan kepada PNS yang tidak mengikuti upacara tanpa keterangan yang jelas.
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kab. Inhu hari ini Selasa (18/11) menerima SPT Nomor: 40/SPT/BKD/2014 sebanyak lebih kurang 68 orang PNS di Dinas PU Inhu yang terdiri dari pejabat eselon dan staf dipindah tugaskan.
Menyikapi Hal ini salah seorang rekanan Kontraktor Kab. Inhu menyatakan hal ini akan sangat menghambat kinerja yang ada di Dinas PU, terutama bagi mereka yang memegang tugas seperti PPK, PPTK maupun TIM PHO.
Dengan sendirinya hal ini akan ikut mengganggu kinerja rekanan kontraktor, terutama dibidang administrasi, dan parahnya bukan hanya terjadi di Dinas PU saja melainkan juga terjadi di hampir seluruh Satker (Satuan Kerja), sementara saat ini kita sudah memasuki akhir Tahun.
"Dengan adanya SPT ini para PNS yang diberi Tugas ke Daerah yang memiliki jabatan Fungsional di Satker masing-masing akan sulit ditemui, karena mereka juga mempunyai tugas khusus di daerah tersebut," pungkasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :