APMS Meranti Diuntungkan Jual BBM Stok Lama dengan Harga Baru

SELATPANJANG, oketimes.com- Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Kepualuan Meranti, tampaknya diuntungkan dengan kenaikan harga BBM
saat ini. BBM yang saat ini dijual di APMS ini merupakan stok lama yang dijual degan harga baru.

Demikian hasil penelusuran Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang disampaikan Ketua YLPK Meranti, Mulyono, SE, Selasa (18/11/2014). Dikatakannya Mulyono BBM yang dijual di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini adalah BBM yang dibeli APMS dengan harga sebelum kenaikan, yakni Rp6.500. Namun saat ini APMS tetap menjualnya dengan harga setelah kenaikan menjadi Rp8500.

"Kita sudah melakukan pengecekan ke APMS di Meranti. Sangat tidak wajar jika stok lama tersebut dijual sesuai dengan kebijakan presiden terhadap pencabutan subsidi BBM," kata Mulyono.

Mulyono menerangkan, diketahui bahwa di Kepulauan Meranti BBM masuk setiap 15 hari (dua kali sebulan). Hingga berlakunya kenaikan BBM pukul 00.000 WIB tadi malam, APMS belum menerima stok baru. Sehingga tidak ada alasan bagi APMS saat ini menjual BBM dengan harga setelah kenaikan.

Untuk itu YLPK Kepulauan Meranti meminta Disperindag bersikap tegas atas tindakan APMS yang merugikan masyarakat ini. "Kita akan hearing dengan Disperindag terkait masalah ini, jelas merugikan konsumen," ujar ulyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli, ketika dihubungi Selasa (18/11/2014) mengatakan tidak masalah jika pengecer menjual BBM dengan harga baru. Sebab SPBU juga melakukan hal yang sama.

"Saya sudah tanyakan ke Pertamina, itu tidak ada masalah. Kalau memang sudah dinaikkan, harganya harus menyesuaikan pula," kata Syamsuar.

Pantauan riaueditor di Selatpanjang, beberapa pengecer telah menjual premium dengan harga Rp10ribu per liter. Sebelumnya, pengecer biasa menjual dengan harga Rp8.000 per liter atau ada kenaikan Rp2000.(azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait