Ratusan Hononer K1 dan K2 Ikuti Diklat Prajab Angkatan ke VII
SIAK, oketimes.com- Ratusan CPNS dari tenaga Honoer K1 dan K2, kemarin mengikuti Diklat Prajabatan Golongan I dan II angkatan ke VII. DIklat dibuka
langsung oleh Wakil Bupati Siak Drs. Alfedri, M.Si di kantor Bupati Siak (17/11).
Wakil Bupati siak dalam sambutannya mengatakan, bahwa CPNS wajib diikutkan dalam diklat pra jabatan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
"Oleh sebab itu, CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat pra jabatan untuk di angkat sebagai PNS," Kata Alfedri.
Diklat Pra jabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintah bidang tugas dan budaya, organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peran sebagai pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan, mengacu pada UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur Negera, dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan.
Pada pasal 64 UU tersebut menjelaskan, masa percobaan bagi CPNS dilaksanakan satu tahun. Artinya, dalam masa 1 tahun CPNS harus sudah mengetahui dan lulus Diklat Pra jabatan. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, seperti lulus pendidikan dan perlatihan dan sehat jasmani dan Rohani. CPNS yang tidak memenuhi syaratan tersebut diberhentikan sebagai CPNS nantinya.
"Maka sebab itu, Diklat pra jabatan ini bagi CPNS yang tidak mengikutinya sama saja tidak memenuhi persyaratan dan bisa di berhentikan sebagai CPNS. Karena itu, ikutilah diklat ini hingga selesai," ingat Wakil Bupati Siak Alfedri.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Siak Lukman, S.Sos MPd mengatakan, Diklat ini bertujuan untuk membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayanan masyarakat yang baik. Pada diklat ini juga diajari untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberatasan korupsi di lingkungan dan Intansinya.(man)
Komentar Via Facebook :