Honorer Pemko Pekanbaru Tertangkap Ngintip dan Maling HP di Kosan Mahasiswi
PEKANBARU, oketimes.com- Tengku Effendi (36) warga Jalan Nelayan Gang Mushola Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Rumbai. Pria yang telah sembilan tahun bekerja sebagai karyawan honorer di Pemerintah Kota Pekanbaru itu, tertangkap usai melakukan pencurian d salah satu rumah kos mahasiswi di kawasan Rumbai pada Jum`at (14/11) lalu.
Informasi yang dihimpun Riaueditor di kepolisian, Senin (17/11) siang, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/11) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Patria Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai.
Saat tersangka bersama temannya berteduh di garasi kos korban karena turun hujan. Mengetahui bahwa tempatnya berteduh merupakan kos mahasiswi, lalu tersangka bersama rekannya Rm berniat untuk mengintip dari celah-celah jendela yang ada di kamar kosan.
Setelah beberapa kali mengintip ke arah kamar kos, keduanya melihat ada sejumlah barang-barang berharga milik mahasiswi berupa handphone dan dompet yang tergeletak di lantai. Melihat hal itu, munculah niat keduanya untuk melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah kos melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
"Setelah berhasil masuk dan mengambil barang berharga milik korban Dewi Novita Sari (20) dan Nutri Sandra (19) diantaranya Ipad 4 merek Apple dan Iphone S5 serta uang tunai Rp 2,5 juta. keduanya langsung kabur melarikan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Akibat kejadian itu korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 16,5 juta dan pagi harinya langsung melaporkan ke Polsek Rumbai," kata Kapolsek Rumbai AKP Franky Tambunan saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu BT Siregar diruang kerjanya, Senin (17/11) siang.
Lebih lanjut dikatakan Iptu BT Siregar, dari hasil penyelidikan dan olah TKP diketahui bahwa peristiwa pencurian itu mengarah kepada pelaku. Kemudian, dengan tidak menunggu lama, pada Jumat (15/11) pagi tersangka Te diringkus oleh petugas saat sedang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan guna menjual barang curian tersebut. Sedangkan satu orang rekannya berinisial Rm hingga kini masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
"Tersangka Te kami ringkus saat akan menjual barang curiannya, dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang bukti berupa satu unit Iphone S5 merek Aplle dan uang Rp 2,4 juta diduga hasil curian. Sedangkan satu rekannya lagi masih dalam pengejaran, kepada tersangka Te dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kanit.(dm)
Komentar Via Facebook :