Aneh, DPRD Belagak Pikun Ditanyai Soal Pengadaan Mobil Sedot Lumpur Rp 5,2 Miliar

Foto Insert: Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan dan Kadis PUPR Pekanbaru Edwar Riansyah berlatar mobil truk sedot lumpur Rp.5,2 Miliar.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait pengadaan mobil sedot lumpur yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan umum dan Pekerjaan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru, senilai Rp5,2 miliar tahun anggaran 2024, Komisi IV DPRD Pekanbaru, terkesan belagak pikun saat ditanyai soal permasalahan tersebut.

"Gak tahu kita bang adanya lelang ini," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan singkat menjawab pertanyaan awak media pada Jum'at, 29 Juni 024 lewat gawai.

Komisi IV yang membidangi pengawasan untuk Dinas PUPR itu, seolah kecolongan atas pengadaan kontrak mobil sedot lumpur yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan umum dan Pekerjaan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru.

Hal itu terungkap saat dikonfirmasi media melalui ketua komisi IV DPRD kota Pekanbaru Nurul Ikhsan, Dia mengaku tidak mengetahui adanya proses kontrak yang sedang berlangsung di lingkungan Dinas PUPR kota Pekanbaru.

Baca Juga : Harga Selangit, Pengadaan Mobil Sedot Lumpur PUPR, Dikerjakan Perusahaan Daftar Hitam

Selain itu, anggota dewan yang diusung Partai Gerindra itu, juga menyebutkan dirinya hanya mengetahui usulan mobil dump untuk angkutan operasional, tapi tidak untuk usulan pengadaan mobil sedot lumpur (Combi Jetting).

"Tapi seingat saya usulan ini gak ada, yang ada mobil dump untuk operasional angkutan OP (Operasional)," imbuh Nurul Ikhsan.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Edwar Riansyah, saat dikonfirmasikan soal terkait ketidaktahuan komisi IV DPRD kota Pekanbaru, dalam seputar pengadaan mobil truk sedot lumpur tersebut, juga terkesan membisu dan enggan berkomentar.

Diwartakan, Dinas PUPR kota Pekanbaru melakukan pengadaan mobil sedot lumpur (Combi Jetting) dan telah menunjuk PT Garis Harmoni yang masuk daftar hitam sebab tidak memenuhi syarat vendor sesuai keterangan dari e-katalog pada 06 maret 2024.

Informasi yang dihimpun, alasan diblacklist PT Garis Harmoni berdasarkan hasil Laporan Monitoring dan Evaluasi Katalog Elektronik Tahun 2023 bahwa Pengelola Katalog Elektronik Nasional yang, telah melakukan penurunan pencantuman produk/penonaktifan produk pada sistem e-purchasing dikarenakan terdapat temuan diantaranya: Substitusi Produk Impor/ Ketidaksesuaian Informasi TKDN dan/atau Ketidaksesuaian Kategori, sehingga memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 maka penyedia dikenakan sanksi pada tanggal 15 februari 2024.

Kemudian jika didasari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah disebutkan sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/ Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait