Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi 2 Proyek SDA PUPR Pelalawan, Kejati Riau Panggil Lembaga INPEST

Tindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti dan Pembangunan Saluran Primer Kerinci T.A 2023, senilai kurang lebih Rp.18 miliar dari APBD Pelalawan T.A 2023, lewat Bidang SDA PUPR Pelalawan, aktivis Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), penuhi panggilan tim penyelidik Kejati Riau, guna dimintai penjelasannnya atas laporannya tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti dan Pembangunan Saluran Primer Kerinci T.A 2023, senilai kurang lebih Rp.18 miliar dari APBD Pelalawan T.A 2023, lewat Bidang SDA PUPR Pelalawan, aktivis Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), penuhi panggilan tim penyelidik Kejati Riau, guna dimintai penjelasannya atas laporannya tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.

"Ya benar, belum lama ini saya dipanggil oleh tim jaksa penyelidik Aspidsus Kejati Riau, guna dimintai keterangan atas laporan kami terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti dan Pembangunan Saluran Primer Kerinci T.A 2023, yang sudah kami laporkan pada Senin 22 April 2024 lalu," kata Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora kepada awak media pada Selasa, 28 Mei 2024 di Pekanbaru.

Disebutkan Ganda Mora, saat dirinya diundang pihak Kejati Riau, dia menyampaikan keterangan kepada jaksa penyelidik Aspidsus Kejati Riau, bahwa pekerjaan Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti senilai Rp.16.000.000.000 yang dikerjakan oleh PT Polada Mutiara Aceh pada tahun 2023 lalu, terkesan asal jadi dan banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga : Temukan Berbagai Proyek Masalah di SDA PUTR Pelalawan, Lembaga INPEST Laporkan PPK dan Kontrakor ke Jaksa

"Proyek itu dimulai tanggal 20 Juli 2023, dengan lama pekerjaan 156 hari dan berakhir tanggal 6 Desember 2023 lalu. Namun dari hasil obeserbasi kami di lapangan belum lami ini, proyek tersebut ternyata belum selesai dikerjakan dan pekerjaan diduga tidak sesuai spek dan gambar," beber Ganda Mora kepada tim penyelidik Aspidsus Kejati Riau saat itu.

Tidak sampai disitu lanjut Ganda Mora, dia juga menyampaikan kepada tim jaksa penyelidik, bahwa pekerjaan Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti, diduga kualitas beton tidak mencapai K-400, karena saat dilakukan observasi di lokasi proyek saat ini sudah terlihat rusak dan bergelombang.

"Untuk itu kita melaporkan ke Kejati Riau untuk menyidik pekerjaan terkait volume pekerjaan, spek dan menghitung kerugian negara termasuk denda keterlambatanya yang mencapai lebih kurang Rp.1.600.000.000 yaitu hasil perkalian 1x001x16.000.000.000 x waktu keterlambatan," pintanya.

Selain itu sambung Ganda Mora, proyek pembangunan paket 34, yaitu pembangunan saluran Primer Kerinci kota yang dikerjakan oleh CV. Amanah Riau Abadi senilai Rp.1.295.553.120,82, menduga pekerjaan tidak sesuai perencanaan awal.

"Karena dalam pekerjaan bahu saluran drainase, saat ini sudah rusak dan retak di sepanjang saluran drainase. Kami menduga mutu beton tidak mencapai K-225 dan material yang digunakan diduga tidak sesuai RAB, sehingga mutu betonnya harus diuji," ulasnya.

Ia juga menyebutkan dalam pemeriksaan tim Jaksa Penyelidik Aspidus Kejati Riau, dirinya menyampaikan bahwa pekerjaan dua proyek tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Terutama atas mutu beton, sebagaimana dalam kontrak kerja.

"Selain itu, terjadi keterlambatan pekerjaan, sehingga pihak kontraktor didenda hingga miliaran rupiah dan perlu dilakukan pengawasan, agar denda tersebut jangan sampai tidak disetorkan ke Kasda (Kas Daerah)," harap Ganda Mora.

Masih kata Ganda saat dirinya dipanggil penyelidik Aspidsus Kejati Riau untuk klarifikasi di lantai IV  kantor Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, pihaknya menyampaikan jika tim penyelidik jaksa Aspidsus Kejati Riau, harus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporannya tersebut, dan tim agar juga menurunkan tim ahli infrastruktur ke lapangan, agar dilakukan uji beton terhadap dua proyek di SDA PUPR Pelalawan tersebut.

"Tidak sampai disitu juga tim penyelidik jangan sampai luput dari audit BPK-RI, karena penyidik perlu juga menyurati BPKRI Riau dalam rangka Lidik, Selain itu, perlu dilakukan audit Infestigative, agar dapat menghitung sejauh mana penggunaan dana dan volume pekerjaan atas dua proyek tersebut, sehingga penyidikan lebih sempurna," terang Ganda.

Terakhir Ganda Mora juga menyampaikan harapannya, agar Kejati Riau serius mengusut laporan tersebut agar dapat menyelamatkan keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap kontraktor yang kurang profesional yang kurang siap untuk melaksanakan progres sesuai dengan waktu dan mutu yang telah direncanakan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait