Temukan Berbagai Proyek Masalah di SDA PUTR Pelalawan, Lembaga INPEST Laporkan PPK dan Kontrakor ke Jaksa

Ketua Umum DPN Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, SH. M.Si, saat menyerahkan dugaan korupsi pada sejumlah proyek Dinas PUTR Kabupaten Pelalawan dan rekanannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (22/04/2024) di Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Temukan sejumlah masalah, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparasi (DPN Lembaga INPEST), melaporkan kegiatan Dinas PUTR Kabupaten Pelalawan dan rekanannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (22/04/2024) di Pekanbaru.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni, Kadis PUTR Kabupaten Pelalawan, Dirut PT. Polada Mutiara Aceh, Mananger Proyek, PPTK dan Konsultan Pengawas atas dugaan merugikan keuangan negara pada pekerjaan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti. Alasannya, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spek dan RAB serta terbengkalai.

"Pembangunan yang terus di gesa oleh pemkab Pelalawan dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk perkembangan, kemajuan desa dan kota. Seperti pembangunan infrastruktur meliputi Gedung, Jalan, sistem drainase dan pengamanan tebing sungai. Namun dalam rangkaian pembangunan tersebut ditemukan beberapa proyek yang diduga bermasalah dan diduga telah merugikan keuangan negara," kata Ketua Umum DPN Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, SH. M.Si kepada awak media ini pada Senin (22/4/2024) di Pekanbaru.

Ganda menjelaskan, pekerja yang dilaporkan oleh pihaknya yakni Pelaksanaan Pembangunan Tebing Sungai Teluk Meranti dikerjakan oleh PT.Polada Mutiara Aceh dengan nilai proyek sebesar Rp.16 miliar.

"Proyek tersebut dimulai tanggal 20 Juli 2023 dengan lama pekerjaan 156 hari dan berakhir tanggal 6 Desember 2023, namun pemantauan kami dilapangan proyek tersebut juga belum selesai dan pekerjaan juga diduga tidak sesuai spek dan Gambar. Kualitas beton diduga tidak mencapai K-400 sebab dilapangan sudah terlihat rusak dan bergelombang. Untuk itu kita melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyidik pekerjaan tersebut terkait Volume pekerjaan, spek dan menghitung kerugian negara termasuk denda keterlambatannya yang mencapai lebih kurang Rp.1.600.000.000 yaitu hasil perkalian 1x001x16.000.000.000 x waktu keterlambatan," beber Ganda.

Selain proyek tersebut, sambung Ganda, pihaknya juga melaporkan proyek pembangunan paket 34 pembangunan saluran Primer Kerinci kota yang dikerjakan oleh CV. Amanah Riau Abadi dengan nilai proyek sebesar Rp.1.295.553.120,82.

"Kami menduga pekerjaan tidak sesuai perencanaan awal, dilapangan bahu saluran drainase sudah rusak dan retak di sepanjang saluran drainase, diduga mutu beton tidak mencapai K-225 dan material yang digunakan diduga tidak sesuai RAB, sehingga Mutu Betonnya harus di uji kembali dilapangan," ungkapnya.

Lantaran itu, pihaknya secara resmi melaporkan proyek tersebut pada hari ini Senin 22 April 2024 ke Kejati Riau melalui PTSP Kejati Riau dengan Nomor 83/Lap-INPEST/VI/2024 dan Nomor 84/LAP-INPEST/IV/2024.

Terakhir, Ganda menyampaikan harapan kepada pihak Kejati Riau, agar serius mengusut laporan tersebut, sehingga bisa menyelamatkan keuangan negara dan ada efek jera terhadap kontraktor yang kurang profesional atau kurang siap untuk melaksanakan progres pekerjaan sesuai dengan waktu dan mutu yang telah direncanakan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait