3 Tersangka Proyek SMAN 1 Kubu Masih Bebas Berkeliaran
Kejari Rohil tengah memeriksa Maijon Asri, PPTK pembangunan Pustaka dan RKB SMA N 1 Kubu.
BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- Meski sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka proyek pembangunan Pustaka dan RKB SMA N 1 Kubu, namun MA selaku PPTK dinas pendidikan, AK adalah kontraktor, dan AA sebagai konsultan pengawas masih bebas bebas berkeliaran. Pasalnya Kejari Rokan Hilir saat ini masih menangani dan mempersiapkan berkas-berkas tersangka.
Kepala Kejari Rohil yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Rifqi didampingi Kasi Pidana Khusus Korupsi (Kasipidsus) Rulli Afandi, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani berkas tersangka.
"Kita lagi buat berkasnya dulu ya bang," terang Rulli, Kamis (13/11).
Disebutkan Rulli, ketika ditanya kapan dan butuh berapa lama waktu untuk mempersiapkan berkas tersangka agar ketiga oknum terkait bisa dilakukan penahanan, "secepatnya," ujarnya singkat melalui via sms.(hen)
Komentar Via Facebook :