Pilkada Riau 2024, Jalur Perseorangan Sepi Peminat

Anggota KPU Riau Nahrawi.(Foto: Ist)

Pekanbaru - Sejak dibukanya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan sejak Rabu (8/5/2024) lalu, hingga sehari menjelang batas akhir penyerahan dokumen masih sepi peminat.

Hari ini, Sabtu (11/6/2024), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.

“Komisi Pemilihan Umum provinsi Riau sifatnya menunggu. Kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kita layani dengan semestinya,” ujar Anggota KPU Riau, Nahrawi, selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan Pencalonan.

Seperti diketahui, mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

“Untuk Riau, jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon gubernur perseorangan adalah 402.235 (empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima),” terang Nahrawi. 

Dari jumlah tersebut, fotocopy KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.

Selanjutnya, pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, sehingga pada saat datang ke kantor, menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumen. Cukup membawa surat pernyataan seperti tertuang dalam formulir B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.

Secara keseluruhan, proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan. Dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.

Yang menarik adalah adanya proses verifikasi faktual kesatu dan kedua. Jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, maka pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikali dua.

“Harapan ke depan, keseluruhan proses kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” pungkas Nahrawi.***


Komentar Via Facebook :