Penerima Ganti Rugi Belum Jelas, Pembangunan Jalan Tol dan Ring Road Terkendala

Foto Insert : Leo Pascalis Jose dan Lahan Jalan Ikan Raya - Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol dan Jalan Ring Road yang berlokasi di ujung Jalan Ikan Raya - Kelurahan Muara Fajar Timur, hingga kini masih mengalami kendala. Hal ini bisa jadi disebabkan, terjadinya perbedaan pengelola lahan dengan pihak yang memiliki legalitas surat diatas sebidang tanah, sehingga, pemerintah belum dapat menentukan siapa yang lebih berhak menerima ganti rugi lahannya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan surat Kepala Desa Muara Fajar tertanggal 6 Februari 1977 bernomor 06/SKET/MF/II/1977, diberikan hak atau ijin pengelolaan sekitar 50 ha lahan di ujung Jalan Ikan Raya - Desa Muara Fajar (saat itu masih desa-red) kepada 25 KK masyarakat Muara Fajar yang tergabung dalam Kelompok Tani Bertuah pimpinan Nampat Tarigan.
Selama itu, mereka aktif mengelola lahan sejak tiga puluh tahun lalu hingga sekarang dengan bercocok tanam sayuran, kemudian diganti dengan kebun kelapa sawit. Ironisnya, secara legalitas, di atas lahan tersebut pada awal tahun 2010 lalu, terbit pula beberapa surat keterangan sempadan tanah (SKST) atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya.
Akibatnya, proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol dan Jalan Ring Road kini sedang digiatkan pemerintah, agak terkendala. lantaran lahan yang dikelola anggota Koptan Bertuah pimpinan Nampat Tarigan alias Jhon. Sementara surat legalitas tanahnya terbit atas nama Leo Pascalis Jose dengan keluarganya, dan hal itu dibenarkan oleh Muchlis - Lurah Muara Fajar Timur, di Pekanbaru.
Baca Juga : Kelompok Tani Bertuah Tak Kunjung Dapat Kelegalitasan Lahan dari Pemerintah
Namun anehnya saat ditanya kepada sang lurah tersebut, bagaimana proses penerbitan surat keterangan sempadan tanah (SKST) atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya diatas lahan yang dikelola puluhan keluarga anggota Koptan Bertuah yang setiap hari berada di loasi, Muchlis tidak bersedia mengupasnya lebih jauh.
Muchlis hanya bisa mengatakan surat itu terbit disaat pihaknya belum menjabat sebagai lurah di Kelurahan Muara Fajar Timur. Padahal sebagaimana diketahui lahan yang dikelola warga yang selama ini tergabung di Koptan Bertuah, sudah puluhan tahun diolah dan mengambil hasil dari puluhan hektar lahan tersebut.
Hanya saja harus diakui, surat keterangan sempadan tanah (SKST) yang dimiliki Leo dan keluarganya, juga sah dan ditanda tangani pejabat terkait dimasa itu. Mulai dari RT, RW, Lurah hingga Camat, sehingga sang lurah Muchlis mengaku kewalahan dalam menyelesaikan persoalan tersebut hingga kini.
Terkait hal itu, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru belum lama ini, telah melakukan land clearing di atas lahan yang selama ini dikelola puluhan kepala keluarga anggota Koptan Bertuah. Tujuannya, mengukur lahan yang terkena lokasi pembangunan jalan tol (jalan bebas hambatan) maupun ring road (jalan lingkar).
Baca Juga : Pengakuan Narsum Bikin Surat Tanah Atas Nama Leo Diduga Bodong, Ini Kata Dewan Kota
Sementara informasi yang berkembang dilapangan menyebutkan bahwa dii atas lahan kebun kelapa sawit itu, akan terkena konsolidasi tanah (KT) sepanjang 400 meter dengan lebar 300 meter. Kata sumber, jika berpedoman pada aturan pembangunan jalan ring road, pemerintah akan memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan bangunan diatas lahan yang terkena KT.
Terkait pembangunan jalan tol maupun jalan ring road di ujung Jalan Ikan Raya Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat, Leo Pascalis Jose saat ditemui di kediamannya di Jalan Kuantan Raya No 11 – Pekanbaru, mengatakanpihaknya, mendukung penuh pembangunan jalan tol ataupun jalan ring road yang dilaksanakan pemerintah.
Akan tetapi lanjut Leo, jika pemerintah memberikan uang ganti rugi terhadap tanaman ataupun bangunan di lahan Ujung Jalan Ikan Raya, dirinya menyarankan agar pemerintah menyerahkan pada warga yang selama ini mengelolanya.
"Sebaliknya, jika menyangkut ganti rugi tanah, agar diserahkan kepada saya," sebut Leo Pascalis Jose meyakinkan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bertuah Nampat Tarigan dalam menanggapi akan adanya ganti rugi dampak pelaksanaan pembangunan jalan Tol dan jalan Ring Road (jalan lingkar) dari pemerintah di Ujung Jl Ikan Raya - Kelurahan Muara Fajar Timur, menegaskan bahwa yang berhak menerima ganti rugi dari pemerintah adalah para petani yang tergabung di Kelompok Tani Bertuah.
Hal tersebut dilakukan lanjut Nampan, lantaran kelompok tani bertuah sudah lama mengelola lahan sekitar 50 hektar itu sejak tahun 1994, setelah mendapat ijin dari Kepala Desa Muara Fajar. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Desa setempat yang saat itu dijabat oleh Zainal Abidin bahwa lahan tersebut tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan apalagi lokasinya masih hutan.
"Tidak mungkin pemerintah melalui Kepala Desa, menyerahkan lahan yang sudah ada pemiliknya kepada Kelompok Tani Bertuah, itu tidak mungkin," tegas Nampat Tarigan meyakinkan.
Tidak sampai disitu, Nampat juga mengatakan, pihaknya menilai Leo itu sangat licik. Karena sebutnya, setelah 16 tahun anggota kelompok tani mengelola lahan tanpa ada gangguan dari pihak manapun, tiba-tiba Leo muncul dan menyatakan pemilik tanah karena punya surat.
Kata Nampat lagi, pihaknya yakin surat tanah Leo itu diterbitkan di atas meja, tanpa turun ke lapangan, "Jika mereka turun, pasti ketemu dengan anggota Koptan Bertuah yang saban hari berada dilapangan," imbuhnya.
Menurutnya, kelicikan Leo bisa dilihat dari apa yang pernah disampaikannya saat diriynya bersama pengurus Koptan Bertuah lainnya, pernah berkunjung kerumahnya di Jl Kuantan Raya-Pekanbaru. Saat itu sebut Ketua Koptan Bertuah ini, Leo bercerita pernah menuntut PT CPI, karena menimbun kolamnya saat membangun Jalan By Pass tanpa membuat gorong-gorong.
"Karena kolam saya ditimbun, kamipun menuntut PT CPI. Gugatan berhasil dan PT CPI membayar ganti rugi atas penimbunan kolam sebesar Rp1,5 miliar," ujar Nampat menirukan pernyataan Leo Pascalis Jose.
Tidak sampai disitu, sambung Nampat Tarigan, saat itulah Leo Pascalis Jose menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki tanah atau lahan lagi di daerah itu, karena sudah diganti rugi PT CPI.
Dewan Kota Angkat Bicara
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, SE, kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat pemerintah dalam proses pemberian ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol ataupun ring road, agar menyerahkan kepada yang lebih berhak.
Dapot menyebutkan, hal itu bisa dilihat dari siapa yang mengelola lahan di kawasan itu, sehingga jikapun ada pihak yang mengatakan punya surat, mana tanahnya, tidak cukup hanya menunjukkan surat. Dia mempertanyakan Leo yang selalu menggembor-gemborkan surat tanahnya.
"Tolong ditanya satu-persatu suratnya, mana tanahnya, dan apakah saat menerbitkan surat itu tidak turun ke lapangan. Jangan-jangan Leo itu memiliki surat, tapi tidak diketahui dimana letak tanahnya. Ini bisa menjadi pertanyaan pada aparat yang menerbitkan surat itu, apakah mereka menanda tangani suratnya diatas meja dan tidak turun ke lapangan," tukas Dapot Sinaga sembari geleng kepala.***
Komentar Via Facebook :