Terkait Lahan Koptan Bertuah
Pengakuan Narsum Bikin Surat Tanah Atas Nama Leo Diduga Bodong, Ini Kata Dewan Kota

Dapot Sinaga, SE, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Duapuluh Sembilan Tahun Kelompok Tani Bertuah mengelola lahan pertanian seluas sekitar 50 hektar di Ujung Jalan Ikan Raya-Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, hingga saat ini belum memiliki legalitas dari pemerintah. Setiap anggota Koptan Bertuah mencoba mengajukan pengurusan surat tanahnya, selalu kandas.
Surat Keterangan pemakaian dan kepemilikan lahan Kelompok Tani Bertuah yang diterbitkan Kepala Desa Muara Fajar di-era kepemimpinan Zainal Abidin pada tanggal 6 Februari 1997 silam, sepertinya tidak berguna. Padahal, Koptan Bertuah, sudah mengelola lahan itu sejak tahun 1994, disaat Kepala Desa Muara Fajar masih dijabat Syawab.
Dalam Surat Keterangan nomor 06/SKET/MF/1997 jelas dinyatakan, Pemerintah Desa Muara Fajar memberikan hak pengelolaan dan kepemilikan untuk lahan sekitar 50 hektar di ujung Jl Ikan Raya kepada Koptan Bertuah dibawah kepemimpinan Nampat Tarigan. Sayangnya, setiap anggota mengajukan pengurusan surat, selalu gagal, kata Harapenta kepada media saat ditemui di lokasi lahan.
Menurutnya, setelah 16 tahun lahan dikelola Koptan Bertuah, muncul surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya. Surat tanah tanggal 16 Februari 2010, di tanda tangani Ketua RT 04 Narsum dan Ketua RW 03 Zainal Arifin. Bahkan surat itu telah ditanda tangani Lurah Muara Fajar M Rais serta Camat Rumbai Drs HM Amin Nur.
Ironisnya, ketika keberadaan surat-surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose terbit di atas lahan yang jauh sebelumnya telah dikelola Koptan Bertuah saat dikonfirmasi kepada Narsum mantan Ketua RT 04/RW 03 Muara Fajar di kediamannya, Narsum membantah dan menyatakan tidak pernah menanda tangani surat-surat tanah dilokasi itu, baik atas nama Leo Pascalis Jose maupun Koptan Bertuah.
"Saya tidak tahu menahu terkait tanah Koptan Bertuah dan tanah kebun Leo, pastinya saya tidak pernah menanda tangani surat-surat yang berkaitan dengan Leo Pascalis Jose maupun atas nama Koptan Bertuah," singkatnya kepada awak media belum lama ini.
Namun ketika ditanyakan tentang surat Leo, dimana RT 04/RW 003 Muara Fajar tercantum atas nama Narsum, ternyata dirinya eks karyawan Leo dan tetap mengelak menyatakan tidak pernah menanda tangani surat atas nama Leo. Surat tanah Leo ditanda tangani Ketua RT sebelumnya, katanya.
Narsum hanya mengakui Koptan Bertuah mengelola lahan di daerah itu, kemungkinannya terkena lahan hingga kawasan kolam Leo Pascalis Jose sekitar 4 - 5 hektar. "Tidak terlalu luas, mungkin Kelompok Tani mengelola lahan yang tadinya milik Leo sekitar 4-5 hektar," tukasnya.
Terkait pernyataan Narsum yang menyangkal tidak pernah menanda tangani surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose, menurut Harapenta anggota Koptan Bertuah, Narsum itu berbohong.
Semua surat-surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya yang tumpang tindih dengan lahan Koptan Bertuah, ditanda tangani Narsum selaku Ketua RT 04 dan Zainal Arifin yang menjabat Ketua RW 03 Kelurahan Muara Fajar. “Kami menyebut semua surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya, bodong alias terbit tanpa Standar Operasional Penerbitan (SOP) surat tanah," tegas Harapenta.
Terpisah, dalam menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga SE, mengatakan kebenaran dalam penerbitan surat tanah tersebut perlu diteliti, karena dalam penerbitan surat tanah, ada SOP yang harus dipenuhi. Semua pembeli dan penjual harus sama-sama turun kelapangan saat mengukur lahannya.
Selain itu, sambung Dapot Sinaga, sempadan tanah juga harus ikut disertai Ketua RT, Ketua RW dan pejabat lainnya. Pastinya, ada SOP yang memandu dalam menerbitkan surat tanah, tidak boleh sembarang menerbitkan diatas meja. Apalagi Narsum tidak mengaku menanda tangani surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya, sementara dalam suratnya tercantum atas nama Narsum.
"Ini perlu di teliti kebenaran suratnya. Jangan – jangan surat itu diterbitksan diatas meja saja tanpa turun ke lapangan melakukan pengukuran. Kalau mereka turun kelapangan, pasti ketemu pihak Kelompok Tani Bertuah yang setiap saat berada dilapangan. Mendengar kronologi penerbitan surat-surat tanahnya, patut diduga surat tanahnya itu bodong," pungkas Dapot meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :