Soal Kepemilikan Lahan Pembangunan Waduk Perkantoran Tenayan Raya

Diam-diam, Polresta Panggil Pejabat Dinas Pertanahan Kota, PH Sakdia : Hargai Proses Peradilan yang Belum Inkrah

ILustrasi sengketa lahan

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait kepemilikan objek ganti rugi di areal Pembangunan Waduk Perkantoran Tenayan Raya, Penasehat hukum Sakdia istri Almarhum Hamid, meminta aparat Kepolisian Polresta Pekanbaru, agar netral dan tidak berpihak dalam mengusut perkara sengketa lahan antara Sakdia versus Anita yang saat ini sedang berproses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang belum Inkrah.

"Kami meminta aparat kepolisian Polresta Pekanbaru, menghargai proses hukum Peradilan PTUN Pekanbaru yang masih berlangsung dan belum Inkrah," kata Penasehat Hukum Sakdia istri Almarhum Hamid Bintang Sianipar, SH kepada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya pada Senin (9/1/2023) di Pekanbaru.

Bintang menyebutkan, proses hukum yang dilakukan Polresta terhadap dumas atas nama AN, untuk mengundang pihak pejabat Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru untuk dilakukan klarifkasi, diduga sarat kepentingan dan memihak kepada pelapor, sehingga preses hukum yang dilakukan penyidik dinilai tidak Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

"Pak Kapolri sudah berulang menyampaikan ke jajarannya, agar seluruh anggota Polri, selalu mengedepankan Presisi dalam melayani masyarakat atau segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat secara profesional. Namun, yang terjadi saat ini, sepertinya berat sebelah dilakukan jajarannnya, termasuk di Polresta Pekanbaru," ungkap Bintang.

Bintang juga mengatakan pihaknya selaku penasehat hukum Sakdia, sudah berulang kali menyampaikan ke aparat Kepolisian Polda Riau, agar permasalahan terkait kepemilikan objek lahan ganti rugi di areal Pembangunan Waduk Perkantoran Tenayan Raya, antara kliennya Sakdia dan Anita saat ini sedang berproses hukum di PTUN Pekanbaru.

Namun sambungnya, diam-diam Polresta Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara sengketa lahan di objek lahan tersebut, dengan memanggil para pejabat Dinas Pertanahan.

"Terkait hal ini, kita sudah surati pihak Polda Riau, lewat Subdit I Ditkrimum Polda Riau, Bawasdik, dan Propam Polda Riau dengan tembusan ke Polresta Pekanbaru. Akan tetapi, surat kami tersebut, seakan tidak digubris," kesal Bintang.

Tidak sampai disitu lanjut Bintang, pihaknya juga sudah menyurati pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, memohan agar Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, tidak memberikan surat tersebut kepada pihak AN, karena dinilai masih dalam proses PTUN Pekanbaru yang belum Inkrah.

Baca juga : Sakdia Minta Polda Riau Hentikan Penyelidikan Sebelum Putusan PTUN Inkrah

Terkait hal itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiwan, SIK, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, dalam menindaklanjuti laporan dumas pihak Anita.

"Iya, benar dan masih pendalaman," ujar Kompol Andrie Setiawan menjawab pertanyaaan oketimes.com lewat gawai.

Ditanya, sudah berapa orang yang sudah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi oleh penyidik, Kompol Andrie Setiawan belum sedia menguraikannya, dengan alasan masih dalam proses lidik atau penyelidikan.

"Masih proses lidik," pungkas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait