Terkait Pengusahaan Lahan

Sakdia Minta Polda Riau Hentikan Penyelidikan Sebelum Putusan PTUN Inkrah

gar Subdit I Direskrimum Polda Riau menghentikan penyelidikan laporan Permohonan Penghentian Penyelidikan Laporan Pengaduan AN pada 8 November 2022 tentang dugaan menduduki, menguasai, menempati taanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sakdia istri Almarhum Hamid warga RT. 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, memohon agar Subdit I Direskrimum Polda Riau, hentikan penyelidikan laporan Permohonan Penghentian Penyelidikan Laporan Pengaduan AN pada 8 November 2022 tentang dugaan menduduki, menguasai, menempati tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya.

"Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum serta peraturan yang berlaku, kami memohon agar laporan pengaduan tersebut dihentikan penyelidikannya hingga perkara No. 55/G/2022/PTUN.PBR, mempunyai kekuatan hukum tetap, apakah si pelapor yang berhak atau klien kami," kata Penasehat Hukum Sakdia, Bintang Sianipar, SH kepada Wartawan pada Senin, (26/12/2022) di Pekanbaru.

Ia pun merinci alasan yang dikemukakan, agar penyelidikan dihentikan berdasarkan Subdit I Direskrimum Polda Riau undangan wawancara dari Subdit I Direskrimum Polda Riau, untuk menghadap penyidik yang di undang pada Selasa, 20 Desember 2022.

"Terkait undangan wawancara tersebut, klien kami bukan tidak menghargai/ tidak kooperatif atas undangan dari Direskrimum Polda Riau tersebut, akan tetapi karena keduanya klien usianya udzur, sehingga menyulitkan untuk dimintai keterangan dan perkara tanah yang menyangkut laporan pengaduan dari Saudari ANITA lagi di Proses pada Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan Register Perkara No. 55/G/2022/PTUN.PBR. dan saat ini sudah sampai acara pembuktian," papar Bintang.

Selanjutnya kata Bintang, menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956 (Perma No.1 /1956), dalam pasal 1 Perma tersebut, menyebutkan "Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Berdasarkan ketentuan Perma tersebut diatas idealnya penyelidikan laporan pengaduan atas nama ANITA tersebut seharusnya di hentikan menunggu perkara No. 55/G/2022/PTUN.PBR. di putus oleh Pengadilan sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ungkap Bintang.

Alasan dimohon agar dilakukan penghentian penyelidikan tersebut, lanjut Bintang, bahwa Sakdia adalah pemilik sah atas tanah seluas 4.661 M2 dan tanah tersebut diperdapat dari Peninggalan Alm. Suaminya yang bernama Hamid yang dikenal terletak di RT. 04/RW. 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan batas-batas yang ada.

"Sebelah Utara dengan tanah : Anak Sungai Tenayan/Ahmad Syah Harrofie 33,8/17,5/27/20,8 M. Sebelah Selatan dengan tanah Nimis Yulita: 43,5 M. Sebelah Barat dengan tanah: Anak Sungai Tenayan/Ahmad Syah Harofi : 16,6/23,5/31,8 M. Sebelah Timur dengan tanah Anak Sungai Tenayan," beber Bintang.

Bintang menjelaskan, bahwa surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama AN terbit diatas tanah Sakdia diduga dijual.kepada AN dengan cara tidak legal dan penerbitan surat pernyataan ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan SOP (StandartOperasional Prosedur).

"Dan hal ini kami lampirkan bukti-bukti surat pernyataan dari Bapak Wahab serta surat pernyataan para sempadan yaitu Bapak Ahmad Syah Harrofie dan Ibu Nimis Yulita," terangnya.

Bahkan, Bintang mejelaskan selanjutnya pihaknya yakin bahwa pada saat AN membuat laporan pengaduan ke Reskrimum Polda Riau, surat asli yakni surat pernyataan ganti rugi tanah No. Register : 141/TN/590/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dan Register No. 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021 atas nama AN tidak dapat menunjukkan asli surat tersebut dihadapan penyidik Polda Riau, karena asli surat pernyataan ganti rugi tersebut saat ini berada pada pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

"Karena ada dugaan surat pernyataan ganti rugi tanah (Objek Perkara No. 55/G/2022/PTUN.PBR) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dimana surat pernyataan ganti rugi tersebut terbit tidak sesuai dengan SOP," tandasnya.

Menurutnya lagi, jika dirinya memperhatikan surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama AN tersebut (Objek Sengketa TUN) antara halaman 1,2,3,4,5 berbeda huruf dan penulisannya dengan halaman 6.

"Yang jelas surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama AN tersebut tidak didasari adanya surat perintah tugas dari Camat Kecamatan Tenayan Raya pada saat pengukuran tanah sebelum surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama AN tersebut diterbitkan," beber Bintang.

Ia meyakini, saat AN membuat laporan pengaduan atau saat diambil keterangan oleh penyidik Polda Riau, pasti tidak dapat menunjukkan asli surat tersebut berarti adanya hanya fotocopy.

"Dan kemudian pada saat acara pembuktian pada persidangan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 22 Desember 2022 (Daftar Bukti Tergugat II Intervensi atau ANITA terlampir), yang ada hanya fotocopy yang dilegalisir tanpa dapat menunjukkan asli surat tersebut," jelasnya.

Untuk itu, kata Bintang, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/SIP/1974 menyebutkan Karena judex facti mendasarkan keputusannya melalui atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotocopy yang tidak secara sah, dinyatakan sesuai dengan aslinya.

Karena di dalalamnya sebut Bintang, terdapat hal yang penting-penting yang secara substansiil masih dipertentangkan oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.

"Demikian juga putusan Mahkamah Agung Nomor : 3609/K/PDT/1985, menyebutkan "Surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya harus dikesampingkan sebagai surat bukti".

"Makanya laporan pengaduan atas nama AN tersebut sesuai ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut penyelidikannya harus dihentikan," tegasnya.

Bintang juga menyebutkan, pihaknya tidak mengada-ada bahwa AN juga sudah pernah membuat Laporan Pengaduan ke Polresta Pekanbaru dan yang dilaporkan adalah Dinas Tata Kota Pekanbaru, karena surat asli (Objek Sengeketa di TUN) atas nama AN ditahan oleh Dinas Tata Kota tersebut dan atas laporan tersebut tidak dilanjutkan penyidik Polresta Pekanbaru

"Selanjutnya saudari AN membuat laporan pengaduan kembali ke Polda Riau pada 8 November 2022, karena laporan pengaduannya tidak dilanjutkan penyelidikannya dan atas laporan pengaduan tersebutlah klien kami di undang untuk wawancara pada Subdit I Reskrimum Polda Riau," pungkas Bintang meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait