Kepala BPN Rohil Tolak Permohonan Pengukuran

BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- Setelah pihak pemegang kuasa Pek Tong Tai (Sitai) mengikuti serangkaian mekanisme serta arahan lainnya dari BPN Rohil sebagai persyaratan dilaksanakannya pengukuran, terakhir diketahui bahwa Kepala BPN Rohil Editia Warman, SH telah mengeluarkan surat penolakan dilakukannya pengukuran.

"Terang saja kita merasa dipermainkan oleh BPN. Kita sudah ikuti mekanisme kelengkapan persyaratan sebagaimana  yang diarahkan BPN selaku panitia pembebasan lahan. Kita disuruh bayar pajak, sudah kita bayar.  Disuruh ke BPN Riau di Pekanbaru, juga kita lakukan," kata Thamrin, pemegang kuasa Sitai.

Yang menyakitkan, setelah semua arahan dan permintaan BPN dilaksanakan oleh ahli waris dan pemegang kuasa Sitai, sesampainya mereka ke Bagan Siapi-api ternyata Kepala BPN Rohil telah mengeluarkan surat penolakan dilakukannya pengukuran.

Dalam surat penolakan permohonan pengukuran yang ditandatangani Kepala BPN Rohil No. 209/100.2-14.07/XI/2014, Kamis (06/11) BPN Rohil menolak melakukan pengukuran dikarenakan lokasi yang dimohonkan itu sesuai Perda Provinsi Riau No. 10 tahun 1994 dan Perda Kabupaten Rohil No 27 tahun 2002 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir,termasuk dalam wilayah arahan pengembangan kehutanan (APK Kehutanan).

Thamrin menyebutkan, BPN Rohil justru meminta kepada pemegang kuasa dan ahli waris untuk mengurus surat pelepasan kawasan hutan dari Menteri kehutanan. Pihak ahli waris dan pemegang kuasa almarhum Pek Tong Tai juga diminta untuk menyelesaikan konflik antara pihak ahli waris dengan masyarakat setempat. Pasalnya, terdapat bukti penguasaan ganda (sengketa).

Thamrin mengatakan, areal yang diminta untuk dilakukan pengukuran tersebut merupakan areal pembebasan lahan Bandara. Dengan begitu tidak mungkin areal tersebut merupakan APH. "Sementara Pemkab Rohil sudah membuat pengumuman bahwa tanah dan lokasi tersebut akan dibebaskan," kata Thamrin.

Satu lagi, tambah Thamrin, pihaknya siap memperjuangkan hak walau pun harus berujung ke pengadilan. "Nanti akan tahu siapa saja oknum pejabat yang suka mempermainkan  anggaran APBN dan APBD dalam pengadaan tanah dan lahan di Rokan Hilir, mudah mudahan terkuak," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (5/11/2014) semalam, ahli waris dan pemegang kuasa Pek Tong Taimendatangi Kantor BPN Wilayah Riau di Pekanbaru. Kedatangan mereka sesuai arahan dari BPN Rohil untuk mempertanyakan rekomendasi permohonan pengukuran yang diakui oleh pihak BPN Rohil telah dikirimkan ke BPN Riau.

Namun sesampainya di BPN Riau Pekanbaru, ahli waris dan pemegang kuasa Pek Tong Tai menyadari bahwa mereka telah ditipu mentah-mentah oleh pihak BPN Rohil. Ternyata, surat rekomendasi permohonan pengukuran yang diakui pihak BPN Rohil telah dikirim tersebut tidak pernah sampai di BPN Riau.

Parahnya oknum BPN Rohil ini bahkan berani mengatakan bahwa surat tersebut tengah diproses di BPN Riau. BPN Rohil saat ini sifatnya hanya menunggu balasan BPN Riau saja. Padahal surat tersebut tak pernah sampai ke BPN Riau. Jadi BPN Rohil menunggu balasan apa?

Untuk diketahui, ahli waris dan pemegang kuasa Pek Tong Tai merasa dirugikan akibat sejumlah lahan kebunnya diserobot oleh beberapa oknum masyarakat di Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Untuk menjelaskan duduk perkara penyerobotan  itulah pihak ahli waris dan pemegang kuasa Pek Tong Tai memohon untuk dilakukannya pengukuran terhadap lahan tersebut. (hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :