Tak Boleh Ada Pungutan Parkir di Kantor Pemerintah

Jhon Romi Sinaga

PEKANBARU,riaueditor-Pungutan parkir terus menjadi keluhan masyarakat. Mulai dari maraknya lahan parkir ilegal bahkan pungutan parkir di kantor pemerintahan. Hal ini jelas menjadi sorotan tajam di kalangan legislatif.

Petugas parkir biasanya memanfaatkan momen dadakan, di mana terlihat ada keramaian. Seperti yang terjadi di kantor Badan Kepegawaian Negara Provinsi Riau Jalan Hangtuah Ujung, Kantor Camat Tampan, dan beberapa lokasi lain di Pekanbaru.

"Pungutan parkir di kantor pemerintahan dilarang. Ini namanya azas manfaat, apalagi pada momen saat tes CPNS dilakukan," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga kepada riaueditor, Jumat (7/11).

Dikatakan Jhon, terhadap adanya pungutan parkir di Kantor BKN yang terkesan memanfaatkan moment, diminta pihak BKN agar menyikapi dan melarang petugas memungut parkir. 

"Banyak kantor pemerintahan yang memberlakukan pungutan parkir. Harusnya tak ada di Kota Pekanbaru dan Riau secara umum, karena bangunan kantor tersebut termasuk fasilitas negara yang dibangun dengan uang Negara. Tak layak jika masyarakat yang berurusan ke kantor itu mesti dipunguti uang parkir," jelas Jhon Romi Sinaga.

Meskipun pungutanya tidaklah besar, namun yang menjadi masalah adalah status bangunan yang merupakan milik Negara serta fungsi bangunan yang dikunjungi masyarakat tersebut. 

"Itu kantor dibangun kan untuk melayani masyarakat. Ini sangat kita sayangkan. Kita harap pemerintah dan aparat terkait menindaklanjuti," tegasnya. (EZA/REC)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :