Telat Bayar 2 Bulan, Putugas PLN Cabut Meteran

BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- Akibat terlambat membayar rekening tagihan listrik selama dua bulan, petugas PLN Cabang Dumai Rayon Bagansiapiapi langsung memutus meter bapak Basri yang tinggal di jalan Tanah Putih kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir.

Hal itu dikatakan Basri warga jalan Tanah Putih saat dikonfirmasi wartawan ini Rabu (6/11) menjelaskan, "keadaan rumah lagi kosong, petugas PLN cabang Dumai Rayon Bagansiapiapi langsung memutus meter rumah kami," katanya.

Dalam pemutusan yang dilakukan petugas PLN tersebut tanpa surat teguran melainkan langsung memutus meter, ungkap Basri.

Tidak terima perlakuan petugas PLN yang tidak ada koordinasi kepada pemilik rumah, lanjut Basri, "Seharusnya untuk pemutusan meteran, petugas PLN semestinya ada surat tugas untuk pemutusan. Hanya surat tagihan rekening listrik yang di letakan di depan rumah," terang Basri.

Menangapi tentang pemutusan meteran oleh petugas PLN, Anggota DPRD Rohil Hendra ST mengatakan, seharus pihak PLN terlebih dahulu membuat surat teguran, selamat lambatnya satu minggu.

"Kalau pemilik meteran tidak juga membayar tunggakan listrik selama dua bulan baru diputus, jangan asal main putus aja, itu sudah menyalahi aturan, intinya harus ada surat pemberitauan pemutusan meter kepada pemilik rumah," tukas Hendra.

Hendra meminta kepada seluruh petugas PLN kalau ingin memutus meteran warga harus memiliki surat perintah dari pimpinan, sebelum melakukan pemutusan. Dan petugas PLN harus mengunakan seragam dalam bertugas.

"Kenapa harus mengunakan seragam, kita takutkan nanti sewaktu petugas ingin memutuskan meteran warga terjadi hal yang tidak diingginkan," sebut Hendra.(Mhd)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :