Terkait Penangan Kasus Pencemaran Lingkungan PMKS PT SIPP Duri
Menteri LHK Luruskan Soal Berita Hoaks Anak Buahnya Diamankan Polisi

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Pekanbaru, Oketimes.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Siti Nurbaya, luruskan soal adanya pemberitaan yang menyudutkan salah satu stafnya, telah melakukan tindakan intimidasi atau penyekapan terhadap salah satu sekuriti di PMKS PT SIPP di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, belum lama, adalah hoaks alias bohong.
"Itu tidak benar, itu hoax dan berita bohong, staf saya ke lokasi merupakan menjalankan tugasnya, sesuai Surat Perintah Tugas dari Direktur PHP Nomor SP.Gas/PHPLHK-TPLH/PPNS/06/2022, bahwa saudara Ardi Yusuf (AY) PPNS - PPLH, melaksanakan Penyidikan, termasuk Penyegelan terhadap PT. SIPP," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan Sabtu 11 Juni 2022 kemarin.
Siti Nurbaya juga menyebutkan saat ia menurunkan tim Gakkum KLHK RI ke Riau atas nama Ardi Yusuf, guna meminta bantuan personil kepada Seksi Gakkum di Pekanbaru.
Kemudian lanjut Siti Nurbaya, staf Gakkum KLHK diperintahkan untuk menugaskan 2 orang personil Anggota SPORC Roni Hardi Putra SH dan M Ismet, guna melakukan pendampingan/pengawalan kegiatan dimaksud, sesuai Protap, Personil SPORC dalam setiap kegiatan, selalu dilengkapi Surat Tugas dan Senjata Api.
Selanjutnya, tepat pada Rabu 8 Juni 2022, Tim Penyidik Dit. PHP Gakkum LHK, melakukan penyegelan mesin pabrik PT. SIPP dengan disaksikan oleh Suardi selaku Kepala Pengamanan/Securiti PT. SIPP.
Namun pada Kamis tanggal 9 Juni 2022, Tim Penyidik KLHK, meminta Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, sehingga Jumat 10 Juni 2022 dilakukan penetapan Sita dari PN yang diserahkan kepada Perwakilan pihak Perusahaan.
"Berhubung pada waktu itu listrik mati di areal Perusahaan, Suardi diajak oleh Tim untuk mencari tempat print BA (Berita Acara, red) Penitipan Barang yang sudah disegel oleh petugas, untuk dititipkan kembali kepada pihak PT. SIPP. Setelah BA Penitipan diserahkan kepada Suardi, Tim kembali ke Pekanbaru," ulas Siti Nurbaya.
Siti juga menyebutkan adapun kronologis Penanganan kasus PT. SIPP di Kabupaten Bengkalis oleh Dit PHP Gakkum LHK adalah sebagai berikut :
* Kasus tersebut berawal dari upaya merespon Pengaduan dari Pemda Kabupaten Bengkalis pada bulan November 2021.
* Pada bulan Januari di klarifikasi oleh Penyidik Gakkum KLHK.
* Pada bulan Maret, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Gakkum KLHK RI.
* Pada bulan April Penyegelan pabrik oleh Dit PPSA yg kemudian diproses lebih lanjut dengan kegiatan lidik dan sidik oleh Dit. PHP Gakkum KLHK RI.
* Pada bulan Mei 2022, Penyidik menetapkan 2 orang Tersangka An. Agus Nugroho (ditahan) dan An. Erick Kurniawan (tidak memenuhi panggilan).
Dikarenakan pabrik PT. SIPP tetap beroperasi lanjut Siti Nurbaya, sementara pencemaran tidak diperbaiki, maka untuk menghentikan pencemaran tersebut, penyidik Gakkum KLHK melakukan penyitaan terhadap mesin Genset yang dimaksud agar kegiatan pabrik tidak berjalan.
"Penyitaan tersebut, sudah mendapatkan persetujuan PN Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum," pungkas Siti Nurbaya meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :