Tiga Bulan Laporan Belum Ada Perkembangan
Inpest Desak Kejati Riau Usut Tuntas 4 Proyek BWSS III Mangkrak dan Dua Gedung RS Type D di Siak

Foto Insert : Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, MSi dan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jend Sudirman Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivis Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST), mendesak aparat Kejaksaan Tinggi Riau, agar mengusut tuntas Enam Laporan proyek mangkrak yang dilaksanakan BWSS III dan Pembangunan Rumah Sakit Type D yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Tahun 2021 lalu.
"Dari enam laporan dugaan proyek yang bermasalah itu, empat proyek berada di Satker Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) III wilayah Riau. Kita laporkan ke Kejati Riau yang diterima unit pengaduan KSTP Kejati Riau pada Senin (07/02/22) di Pekanbaru," kata Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, MSi kepada oketimes.com pada Jumat (27/Mei /2022) di Pekanbaru.
Sedangkan untuk dua proyek bermasalah lainnya lanjut Ganda Mora, yakni adalah Proyek Pembangunan Rumah Sakit Type D Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak, yang sudah dilaporkan pada Selasa (18/01/22) ke KTSP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.
"Keenam laporan dugaan korupsi tersebut sudah kita laporkan sejak tiga bulan lalu ke Kejati Riau, untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini belum juga nampak progres penyelidikannya dan belum ada perkembangan laporan pengembangan penyelidikan," ungkap Ganda Mora.
Dikatakan Ganda Mora, jika pihak Kejati Riau tidak memberikan surat perkembangan penyelidikan enam laporan proyek bermasalah tersebut. Tanpa mengurangi rasa hormat, kepada aparat Kejaksaan Tinggi Riau. Pihaknya, akan melaporkan ke Jamwas RI, agar dilakukan pengawasan terhadap laporan aktivis anti rasuah Lembaga Inpest tersebut.
"Sehingga kami dapat mengetahui, sudah sampai dimana enam laporan dugaan proyek bermasalah yang sudah kami laporken ke Kejati Riau pada beberapa bulan yang lalu itu," pungkas Ganda Mora.
Baca juga : Lembaga INPEST Laporkan Dua Proyek Rumah Sakit Mangkrak Diskes Siak ke Kejati Riau
Seperti diberitakan aktivis Lembaga Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi "INPEST", melaporkan dua proyek pembangunan rumah sakit Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak, pada Selasa (18/01/22) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.
"Laporan tersebut sesuai dengan nomor surat pelaporan No 100/Lap-INPEST/I/2022 dan No 101/Lap-INPEST/I/2022 yang diterima oleh Faiza staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 18 Januari 2022," kata Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, MSi kepada oketimes.com pada Jumat 28 Januari 2022 di Pekanbaru.
Dalam laporannya, Ganda Mora menyebutkan pekerjaan dua proyek Diskes Siak, yakni dalam pekerjaan Rumah Sakit Type D Kandis, masih terbengkalai dan sudah melewati masa kontrak sampai tanggal 21 Januari. Diperkirakan, progres pekerjaan Rumah Sakit Type D Kandis diduga masih 60 persen.
Kedua adalah pekerjaan Rumah Sakit Type D Perawang, diperkirakan masih progres masih sekitar 70 persen, padahal pekerjaan seharusnya selesai pada bulan Desember tahun 2021 lalu, namun hingga kini pekerjaan kedua proyek tersebut masih terbengkalai diperkirakan baru selesai pada akhir Februari 2022 nanti.
"Padahal proyek tersebut termasuk tahun jamak dan bukan multyears, selain progres INPEST juga menyoroti terkait material yang digunakan diduga tidak sesuai spek dan RAB seperti keramik, Plafon dan semen," ungkap Gamor sapaan akrabnya.
Akibat itu lanjut Ganda Mora, pihaknya menduga pada proses lelang, diduga sudah terjadi pengaturan, dimana pihak panitia memenangkan perusahaan yang belum memiliki pengalaman dalam pekerjaan tersebut.
Selain itu sebut Ganda Mora, syarat lainnya yang dibuat PKK (Pejabat Pembuat Komitmen), rekanan harus memiliki rekening minimal 10 % dari nilai lelang. Sementara pemenang lelang, tidak memiliki pengalaman BG 008, sehingga nampak terjadi pengaturan lelang pemenang lelang pada no urut di atas 10.
Selain itu, duganya rekanan diduga tidak memiliki pengalaman pemenangan harga terlalu banting harga hingga 30%, sehingga memungkinkan pemenang proyek yang terlalu berani ambil resiko atau yang penting dapat pekerjaan.
"Kami kawatir kualitas dari kedua gedung tersebut tidak bagus dan efektif penggunaan nya sebab dengan pekerjaan terburu untuk menghindari denda keterlambatan yang semakin besar maka pekerjaan tidak akan bagus atau diduga lari dari Spek," beber Ganda Mora.
Kemudian dalam laporan selanjutnya, aktivis Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) juga melaporkan empat proyek Pengamanan Pantai Pulau Terluar di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III wilayah Riau, pada Senin (07/02/2022) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Keempat proyek terbengkalai dan diduga asal jadi yang dilaporkan itu, yakni Proyek Pengaman Pantai Tanah Merah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan oleh PT. Fatara Julindo selaku Kontraktor Pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.798.835.889,11.
Selanjutnya, Proyek Pengamanan Pantai Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan oleh PT. Alex Putra Sakti selaku kontraktor pelaksana bernilai kontrak sebesar Rp. 10.755.590.00,00.
Kemudian Proyek Pengaman Pantai Pambang Besisir di Kabupaten Bengkalis, dikerjakan oleh PT. Paku Bangun Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.11,395.925.854.50 atas dugaan tidak sesuai spesifikasi, dan Proyek Pengaman Pantai Bantan Air Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan oleh PT. Ponjen Emas selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.713,441,746,98.
"Berdasarkan hasil pengamatan kami, keempat proyek yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatera III, SNVT PJSA Sumatera III Riau, merupakan proyek pulau terluar melaui PPK Sungai dan Pantai II," beber Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, M.Si kepada oketimes.com pada Selasa (8/2/22) lalu di Pekanbaru.
Dikatakan Ganda Mora, terbengkalainya empat proyek pengamanan Pantai di pulau terluar seperti di lokasi Proyek Pengaman Pantai Bantan Air Bengkalis, hingga kini belum juga rampung dikerjakan rekanan, kendati PPK BWS III telah memberikan penambahan waktu.
"Hingga kini progres di lapangan masih mencapai 75,%, seharusnya proyek tersebut sudah harus selesai pada 8 Desember 2021 lalu, namun berdasarkan pemantauan kami di lapangan, proyek tersebut masih terbengkalai," ungkap Ganda Mora.
Ia menjelaskan, proyek tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2021 bersumber dana APBN, dengan sistem Tahun Tunggal dan bukan tahun jamak.
Berdasarkan data dihimpun sambung Ganda Mora, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Ponjen Emas selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.713,441,746,98. Sementara konsultan supervisi dikerjakan CV. Karya Dinamis.
"Kami menganalisa bahwa terbengkalainya proyek tersebut, diduga disebabkan sejak pemenangan tender, berdasarkan dokumen yang kami terima, proyek terjadi banting harga hingga 32%, dengan memenangkan kontraktor yang kami duga belum berpengalaman," ulas Ganda Mora.
Imbasnya lanjut Ganda Mora, mengakibatkan pekerjaan tersebut terbengkalai dan diduga hasilnya tidak sesuai dengan spek, gambar dan RAB, mengingat waktu sudah lewat dan pekerjaan terburu-buru yang rawan menghasilkan pekerjaan yang kurang maksimal.
"Pekerjaan digesa rekanan untuk menghindari denda keterlambatan yang semakin besar dikawatirkan rekanan, sehingga terkesan pekerjaan asal jadi," ungkap Ganda Mora lagi.
Kejadian yang tak jauh beda juga terjadi pada pelaksanaan proyek pengamanan Pantai Bantan Air Kabupaten Bengkalis dan Pengaman Pantai Tanah Merah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan PT. Fatara Julindo selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.798.835.889,11.
Begitu juga pada pekerjaan proyek Pengamanan Pantai Desa Centai Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikerjakan oleh PT. Alex Putra Sakti selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak Rp. 10.755.590.00,00 dan Proyek Pengaman Pantai Pambang Besisir di Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan PT. Paku Bangun Jaya selaku kontraktor pelaksana bernilai kontrak sebesar Rp.11,395.925.854.50 dengan dugaan tidak sesuai spek, gambar dan RAB.
"Dengan adanya laporan ini, kita minta kepada penyelidik Kejaksaan Riau agar segera membentuk tim ke lapangan, guna menyelidiki sejauh mana ke empat proyek tersebut merugikan keuangan negara," pinta Ganda Mora.
Informasi tambahan lanjut Ganda Mora, dalam proses lelang yang dilakukan panitia lelang memenangkan penawaran terendah, tanpa melihat pengalaman dan ketersediaan sumber daya manusia, yang berakibat dalam pelaksanaan proyek diduga tidak dikerjakannya tidak sesuai spek.
"Laporan keempat proyek ini, saya serahkan ke Unit Pelayanan Terpadu Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin 7 Februari 2022 dan diterima oleh staf pelayanan terpadu Kejati Riau, sesua nomor surat Nomor 101/Lap-INPEST/II/2022, Nomor 102/Lap-INPEST/II/2022, 103/Lap-INPEST/2022 dan Nomor 104/Lap- INPEST/2022. Kita berharap pihak kejaksaan serius untuk menyelidiki keempat proyek tersebut dan kedepannya masih banyak proyek yang akan kami laporkan," pungkas Ketum Inpest Ir Ganda Mora MSi itu, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :