Lembaga INPEST Laporkan Dua Proyek Rumah Sakit Mangkrak Diskes Siak ke Kejati Riau

Dinilai mangkrak dua proyek pembangunan rumah sakit Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak, dilaporkan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi "INPEST" pada Selasa (18/1/22) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Dinilai mangkrak, dua proyek pembangunan rumah sakit Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak, dilaporkan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi "INPEST" pada Selasa (18/01/22) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.
"Laporan tersebut sesuai dengan nomor surat pelaporan No 100/Lap-INPEST/I/2022 dan No 101/Lap-INPEST/I/2022 yang diterima oleh Faiza staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 18 Januari 2022," kata Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, MSi kepada wartawan pada Jumat (28/01/22) di Pekanbaru.
Dikatakan Ganda Mora, dalam laporan yang disampaikan bahwa pekerjaan dua proyek Diskes Siak, yakni dalam pekerjaan Rumah Sakit Type D Kandis, masih terbengkalai dan sudah melewati masa kontrak sampai tanggal 21 Januari. Diperkirakan, progres pekerjaan Rumah Sakit Type D Kandis diduga masih 60 persen.
Kedua adalah pekerjaan Rumah Sakit Type D Perawang, diperkirakan masih progres masih sekitar 70 persen, padahal pekerjaan seharusnya selesai pada bulan Desember tahun 2021 lalu, namun hingga kini pekerjaan kedua proyek tersebut masih terbengkalai diperkirakan baru selesai pada akhir Februari 2022 nanti.
"Padahal proyek tersebut termasuk tahun jamak dan bukan multyears, selain progres INPEST juga menyoroti terkait material yang digunakan diduga tidak sesuai spek dan RAB seperti keramik, Plafon dan semen," beber Gamor sapaan akrabnya.
Akibat itu lanjut Ganda Mora, pihaknya menduga pada proses lelang, diduga sudah terjadi pengaturan, dimana pihak panitia memenangkan perusahaan yang belum memiliki pengalaman dalam pekerjaan tersebut.
Karena, sebut Ganda MOra, syarat lainnya yang dibuat PKK (Pejabat Pembuat Komitmen), rekanan harus memiliki rekening minimal 10 % dari nilai lelang. Sementara pemenang lelang, tidak memiliki pengalaman BG 008, sehingga nampak terjadi pengaturan lelang pemenang lelang pada no urut di atas 10.
Selain itu, duganya rekanan diduga tidak memiliki pengalaman pemenangan harga terlalu banting harga hingga 30%, sehingga memungkinkan pemenang proyek yang terlalu berani ambil resiko atau yang penting dapat pekerjaan.
"Kami kawatir kualitas dari kedua gedung tersebut tidak bagus dan efektif penggunaan nya sebab dengan pekerjaan terburu untuk menghindari denda keterlambatan yang semakin besar maka pekerjaan tidak akan bagus atau diduga lari dari Spek," pungkas Ganda Mora meyakinkan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr Tony saat dihubungi di nomor ponselnya 0811 709xxx, dalam keadaan tidak aktif, sehingga tidak dapat memberikan penjelasan terkait dua proyek RS Type D yang mangkrak tersebut.
Pesan pertayaan yang dikirimkan ke WhatsApp juga belum berbalas, hingga berita ini diturunkan.***
Komentar Via Facebook :