LSM IMD Resmi Laporkan Dugaan Bimtek Fiktif Dewan ke Kejati Riau
PEKANBARU, oketimes.com- Dugaan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif, yang dilakukan sekwan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014, senilai Rp635 juta pada tahun 2013 silam, resmi dilaporkan LSM Indonesian Monitoring Deplovement (IMD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (30/10/2014).
Laporan tersebut langsung diantarkan oleh Direktur Eksekutif LSM IMD Riau Raja Adnan melalui bagian umum tata usaha Kejati dan langsung diterima oleh staf umum, untuk diteruskan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setia Untung Arimuladi, SH, yang disaksikan oleh sejumlah awak media.
Usai melaporkan dugaan tindakan korupsi tersebut, R Adnan pada sejumlah awak media mengatakan dugaan korupsi bimtek fiktif tersebut menurutnya dilakukan secara berjemaah ke 45 anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 dan Sekretaris Dewan (sekwan) beserta stafnya diduga tengah menikmati hasil korupsi itu, setelah sukses merekayasa pelaksanaan bimtek fiktif secara bersama.
"Modusnya diawali dengan merekayasa undangan Bimtek dari Universitas Krisna Dwipayana, melalui surat bodong, bernomor 211/LPPM-FH.UNKRIS/III/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 silam. Yang ditujukan kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014," paparnya.
Bukti rekayasa itu lanjut Adnan, sesuai dengan adanya undangan dari Universitas Krisna Dwipayana tertanggal 18 Pebruari 2013 lalu. Pelaksanaan bimtek lebih cepat dijadwalkan oleh sekwan, yakni tertanggal 10 April 2013. Artinya kata Adnan, waktu penyampaian surat hanya 19 hari sebelum pelaksanaan Bimtek dimulai.
Padahal dalam surat pentunjuk dan ketentuan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 160/1967/SJ, setiap penyelenggara kegiatan bimtek disarankan kepada penyelenggara agar dapat melakukan kegiatan minimal 30 hari sebelum hari H pelaksanaan bimtek dilakukan.
"Dari situ kita sudah mencurigai modus mereka, makanya kita bersedia melaporkan hal ini ke aparat hukum, termasuk ke Kajati Riau," ucapnya.
Selain bukti lain kata Adnan, ia juga mengaku sudah mendapatkan salinan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Maliki Heru Santosa yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru yang menegaskan Badan Diklat Kemendagri tidak pernah meneirma surat undangan Bimtek dari Unviersitas Krisna Dwipayana, tidak pernah membuat dan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Rektor, tidak pernah merekomendasi pelaksanaan Bimtek.
Dimana dalam isi surat tersebut terang Adnan, Inspektorat Jenderal Kemendagri memerintahkan Saudari Hajjah Laksmini Fitriana SH, selaku pelaksana harian Sekretaris DPRD Pekanbaru tidak berwenang membuat persetujuan Bimtek. Kemudian sekrariat DPRD Pekanbaru diperinthkan wajib mengembalikan uang Bimtek sebesar Rp635,5 juta ke kas negara paling lama 60 hari surat tersebut diterima pihak Sekwan.
Ditanya, apakah LSM IMD sudah mempertanyakan pengembalian uang negara tersebut kepada pihak Sekwan? Adnan menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini merasa kesulitan untuk memintai penjelasan tentang realisasi pengembalian uang tersebut, dengan alasan bahwa pihak sekwan sendiri hingga kini belum bersedia memberikan informasi tersebut kepada LSM IMD Riau.
"Oleh karena itulah, makanya kita melaporkan hal ini kepada pihak Kejati. Agar permasalahan ini menjadi terang benderang ditengah-tengah masyarakat," katanya
Adnan juga berharap, pihak Kejati Riau segera memeriksa dan menangkap terlapor utama, yakni ke 45 anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 dan terlapor lainnya yang terdiri dari Hj Laksmi Fitriana, Badria Rikasari selaku PPTK, Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani, serta terlapor Walikota Firdaus ST, MT sebagai penanggungjawab anggaran, karena dinilai lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Daerah Kota Pekanbaru. (tim)
Komentar Via Facebook :