Rosdianto: Semoga Orang yang Menzalimi Kami Mendapat Balasan
RENGAT, oketimes.com- Rusdianto alias Bujang Kait, hanya melempar senyum kepada wartawan di belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat. Tersangka kasus korupsi APBD Inhu ini terlihat lesu setelah delapan jam diperiksa penyidik Kejari.
Sambil menunggu mobil tahanan kejaksaan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Rosdianto sempat berbincang dengan sejumlah awak media yang saat itu meliput di kantor Kejari Rengat di Pematang Reba.
Dirinya sudah mengetahui terkait penahanannya sebagai mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu bersama satu orang rekannya mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 miliar.
Entah apa maksud Rosdianto yang kala itu menyebutkan bahwa dia dan rekannya Putra Gunawan telah dizalimi atas kasus tersebut. "Saya sudah pasrah. Semuanya saya serahkan kepada Allah SWT. Semoga orang yang menzalimi kami mendapat balasan," ujarnya tanpa memberikan penjelasan.
Tak lama setelah itu, Rosdianto dan Putra Gunawan pun langsung digiring oleh beberapa penyidik masuk ke mobil tahanan Kejari Rengat menggunakan baju tahanan warna orange bermotif putih bertuliskan tahanan. Keduannya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Teuku Rahman dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Rengat. Sebelum ditahan keduanya dipanggil mulai pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan saksi.
“Sejauh ini kami masih menetapkan dua tersangka, tetapi jika ada bukti-bukti lain yang menunjukkan keterlibatan pihak lain tentu akan kami tindak lanjuti,” sebutnya.
Dijelaskan Teuku Rahman, kasus dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 miliar pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ini sudah terjadi sejak tahun 2011. Hanya saja, tersangka mampu menutupinya dengan anggaran yang ada di tahun 2012.
"Namun di akhir tahun anggaran 2012, tersangka tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran senilai Rp 2,7 miliar dan terjadi temuan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Inhu," katanya.
Tersangka kembali mencoba menggunakan anggaran di tahun 2013 untuk menutupi selisih anggaran tahun 2012 tersebut, tetapi oleh salah seorang pejabat di Pemkab Inhu hal itu ditolak, “dan berdasarkan bukti rekening koran yang telah kita amankan, saldo pada rekening memang sudah tidak sesuai lagi,” ungkapnya.
Teuku Rahman menambahkan, pihaknya juga sudah meminta BPK untuk melakukan audit terhadap jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut. Hanya saja, hingga enam bulan audit dari BPK belum juga diterima Kejari Rengat.(Ali)
Komentar Via Facebook :