Tiga Pelaku Rampok Muldjono di Jalan Sudirman Diciduk Polisi
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka rampok yang menewaskan Muldjono (57) di jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (27/10/14).
PEKANBARU, oketimes.com- Kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Muldjono (56), pria keturunan warga Jalan Kina RT01 RW01 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya yang pada Senin (27/10) siang, sekitar pukul 10.30 WIB, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yakni, Edison Erizal Purba (30) warga Jalan Amaliah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Amin Fauzi (37) warga Jalan Tanjung Sawit Jalur II Simpang Robert Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan Monang Simanjutak (34) warga Pandau Jaya RT02 RW02 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Sementara seorang tersangka berinisial YP berstatus DPO dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Tiga orang pelaku perampokan yang disertai pembunuhan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Halte Bus Way depan Gudang Bulog pada Senin (27/10) siang, sekitar pukul 10.30 WIB, dibekuk polisi. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dipakai saat beraksi melakukan kejahatannya.
Dalam keterangan persnya, Rabu (29/10) malam, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan didampingi Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK mengungkapkan, jajarannya berhasil menagkap ketiga tersangka dari lokasi yang berbeda.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka antara lain, uang tunai Rp 33.350.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo No Pol BM 3719 QE, pakaian safari dan sepatu yang digunakan pelak, 1 buku BPKB Truck No Pol BM 8065 FJ, 8 unit Handphone, 1 unit Tab Avdance. Sementara sisa uang hasil rampokan lainnya dibawa oleh tersangka YP (DPO).
Robert menambahkan, para tersangka berhasil diidentifikasi keberadaannya, pada Selasa (28/10) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap tersangka Edison Purba dirumahnya di Jalan Amaliah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Dua tersangka lainnya, Amin Fauzi (37) ditangkap di Jalan Tanjung Sawit Jalur II Simpang Robert Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan Monang Simanjutak (34) dirumahnya di Jalan Pandau Jaya RT02 RW02 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," ungkap Robert.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan guna dilakukan pengembangan lanjut atas kasusnya.
"Kita akan terus melakukan perburuan terhadap tersangka lainnya dan mengungkap kasus lainnya dari pada tersangka ini, karena dua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama," tandas Kapolresta.(dm)
Komentar Via Facebook :