Verifikasi Selesai, Bantuan Parpol 2014 bisa Dicairkan

PKL.KERINCI, riaueditor.com- Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Pelalawan periode 2009-2014 sudah bisa mengajukan pencairan dana bantuan Parpol ke Pemerintah Daerah. Bantuan parpol ini, untuk tahun 2014, terhitung bulan Januari hingga Agustus 2014, atau berakhirnya periode 2009 - 2014.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) kabupaten Pelalawan Abdul Karim, menjelaskan hal tersebut, Selasa (28/10). Tim verifikasi kata Karim, sudah melakukan rapat dan memutuskannya, dimana Parpol yang memiliki kursi di DPRD Pelalawan periode 2009 - 2014, sudah bisa mengajukan pencairan bantuan Parpol tahun 2014.

"Untuk tahun 2014, bantuan Parpol diberikan Pemkab Pelalawan sebanyak dua kali. Pertama dari bulan Januari sampai Agustus untuk periode 2009 - 2014, dan kedua untuk periode yang baru, terhitung September sampai Desember 2014," terang Karim. Untuk periode 2014 - 2019, pencairannya baru akan bisa dilakukan pada November atau Desember nanti.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 2013, tentang bantuan Parpol ini, kata Karim, Partai Politik yang mendapat bantuan dana, wajib melampirkan hasil audit BPK terhadap penggunaan dana tahun sebelumnya. "Jadi syarat utama pencairannya, melampirkan hasil audit BPK terhadap penggunaan dana pada tahun 2013 silam," katanya.

Penggunaan dana bantuan parpol ini juga dijabarkan dalam Permendagri tersebut. Dimana 60 persen dana bantuan ini, digunakan untuk pendidikan politik, sisanya baru boleh digunakan untuk kegiatan partai lainnya.

Sementara untuk besaran dana yang diterima Parpol, tidak berdasarkan perolehan kursi DPRD, namun perolehan suara secara keseleruhan se kabupaten. "Misalnya, tidak tertutup kemungkinan, parpol yang hanya mendapat 2 kursi di DPRD Pelalawan, lebih besar mendapat dana bantuannya, dari parpol mendapat 3 kursi. Karena yang dihitung adalah perolehan suara partai secara keselurahan," terang Karim. Ia juga menyebutkan, satu suara partai dibantu sebesar Rp. 6.462,-.(zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :