Tersangka Karhutla, Dua Petinggi PT. NSP Tak Kunjung Ditahan

Seorang petugas tengah memadamkan api di areal konsesi PT. NSP yang terbakar beberapa waktu lalu. Api yang menjalar dari areal perusahaan turut menghanguskan kebun masyarakat.

PEKANBARU, oketimes.com-Meski sejak awal Oktober lalu Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua petinggi PT. National Sago Prima (NSP) sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), hingga kini penyidik tak kunjung menahan keduanya. Alasannya, tersangka bersikap kooperatif. Padahal, berkas perkara tersangka A dan E yang bertanggung jawab atas karhutla di Kabupaten Meranti ini sudah P19.

"Memang benar, penyidik belum menahan kedua petinggi NSP tersangka karhutla inisial A dan E. Karena dinilai masih kooperatif, makanya belum dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK saat dihubungi melalui selulernya, Senin (19/10/14).

Saat ini, kata Guntur, berkas perkara kedua tersangka masih dilengkapi. Sebelumnya berkas itu dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan memberikan petunjuk untuk dilengkapi.

"Petunjuk jaksa sudah dilengkapi, dan kita segera melimpahkan kembali berkas ini ke jaksa," jelas Guntur.

Menurutnya, penyidik masih bekerja melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, baik itu kesaksian maupun bukti-bukti tambahan. "Penyidik masih bekerja," sebutnya.

Ia menambahkan, jika berkas sudah diserahkan, maka pihaknya menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan lagi.

Ditanya terkait tidak ditahannya dua tersangka ini oleh pihak Ditreskrimsus, Guntur Aryo Teho menyebutkan pihak penyidik menganggap tidak merasa terganggu atau terkendala dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, sepanjang kedua tersangka masih dinilai penyidik kooperatif ketika dimintai penjelasan atau pemeriksaan yang sedang berjalan.

Seperti yang diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan dua petinggi PT. NSP E dan A ini dalam sangkaan kelalaian pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) awal tahun lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Oleh penyidik, E yang merupakan General Manager ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sementara A tersangka korporasi.

Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, Undang-Undang (UU) No 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan UU 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar.

Pembalakan Liar dan Limbah

PT NSP hingga kini masih menjadi satu-satunya korporasi yang berada dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus karena diindikasikan terkait dengan karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk menetapkan individu yang bertanggung jawab dari perusahaan ini sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan hingga saksi ahli korporasi.

Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 47 saksi. Dalam penanganan di Polda Riau, selain kelalaian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, penyidik Ditreskrimsus menemukan ada tiga pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti.

PT NSP adalah perusahaan yang memiliki izin hutan tanaman industri (HTI) untuk komoditi sagu di Kepulauan Meranti dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan konsesi seluas 21.000 hektare. 

Kebakaran mulai terjadi di areal perusahaan ini pda akhir Januari dan menjalar ke kebun sagu masyarakat hingga berujung pada terbakarnya lahan dengan luas total 2 ribu hektare.

Kepolisian menduga saat itu koorporasi tidak memiliki perlengkapan maupun sumber daya manusia untuk mencegah bahkan untuk menanggulangi apabila terjadi kebakaran di lahan konsesinya, sehingga bisa dikatakan ada unsur kelalaian.

Selain kelalaian ini, pelanggaran pidana lain yang ditemukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau adalah limbah berbahaya, dugaan pembalakan liar dan menutup anak sungai.

Dugaan pelanggaran di sini, limbah cair perusahaan ditempatkan ke kolam penampungan, tapi jumlahnya melampaui ambang batas, sehingga diduga meluber ke segala penjuru lahan.(ari/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :