BPM Bangdes Segera Menginventarisir Terbentuknya Desa Adat

Rumah Adat Suku Talang Mamak Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau

PEKANBARU, oketimes.com- Pemprov Riau melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Pedesaan (BPM-Bangdes) Riau mengaku siap untuk memfasilitasi pembentukan desa adat di setiap Kabupaten/kota di Riau. Bahkan, saat ini pihaknya akan segera menginventarisir usulan desa adat tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPM Bangdes Riau, Daswanto kepada wartawa. Dikatakannya, pihaknya terus mempersiapkan pembentukan desa adat di  daerah. Dalam waktu dekat, akan dilakukan inventarisir daerah yang layak dibentuk desa adat.
 
"Kita BPM Bangdes, akan memfasilitasi terbentuknya desa adat di kabupaten," katanya akhir pekan lalu kepada wartawan.

Diakuinya, inventarisir tersebut dilakukan Pemprov Riau sebagai tindaklanjut pertemuan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) H Djohermansyah Djohan, dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, beberapa waktu lalu.

"Selain itu, pembentukan desa adat ini memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Desa," beber mantan Kepala Badan Kesbangpolinmas Riau itu.

Rencananya, sambungnya, pekan depan pihaknya akan mengumpulkan seluruh pemerintah kabupaten, untuk melakukan pertemuan di Pekanbaru. Pertemuan itu, untuk meminta informasi terkait desa yang diusulkan sebagai desa adat.

"Termasuk kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD)-nya, semua kita undang ke sini. Sehingga kita akan ketahui, desa mana saja yang akan mereka usulkan," tuturnya.

Mengenai kriteria desa yang bisa dijadikan desa adat itu, jelasnya, salah satunya adalah desa itu masih memiliki kelengkapan susunan ninik-mamaknya. Kemudian, desa itu masih menjalankan aturan adat yang kuat dan kriteria lainnya.

"Usulan-usulan itu, nanti akan kita inventarisir. Jika memang pantas, maka akan dikuatkan dengan SK Bupati masing-masing," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait