Kasus puluhan Ton Ganja, BNN Tetapkan 3 Tersangka

3 tersangka kurir, kernet serta pengantar.

PEKANBARU, oketimes.com- Kasus penangkapan puluhan ganja yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Riau, akhirnya terkuak.

Pada penangkapan Jumat (24/10), pihak BNN mengamankan 3 pelaku yakni, MJ selaku supir, SF selaku supir pengganti dan kernet dan MH, selaku pengantar paket. Ketiganya mendapat upah sebesar Rp 120 Juta, dengan rincian, MJ dan MH mendapat upah sebesar Rp 50 Juta, sementara SF mendapat upah Rp 20 Juta.

"Ketiga tersangka ini merupakan warga asal Aceh. Mereka telah kita ikuti sejak berangkat dari Aceh. Setiba di daerah Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak mereka kita sergap dengan metode Control Delivery. Pennagkapan ini sendiri melibatkan anggota Inteligen pusat," ungkap Komjen Anang Iskandar selaku Kepala BNN Pusat, didampingi kepala BNNP Riau, Kombes Ali Pranaka, Minggu (26/10).

Berat ganja dalam truk tronton Nissan Diesel warna biru kuning ini, lanjut Anang, ditaksir sekitar 8,008 Ton dan dikemas rapi bersama tumpukan ratusan kardus barang bekas. "Modusnya, karung berisikan ganja sebanyak 186 karung itu ditumpuk dengan kardus barang bekas," papar Anang.

Penangkapan sekitar 8 Ton Ganja kering oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Riau, menjadi tangkapan terbesar yang pernah dilakukan selama ini. Sebelumnya pihak BNN berhasil menangkap Bang Pin, otak pengiriman barang.

"Pengakuannya kepada kita, dia telah 4 kali berhasil membawa ganja ini ke daerah pulau Jawa dan daerah lainnya. Sementara sang kurir, mengaku baru kali ini melakukan pengiriman tersebut," kata Komjen Anang Iskandar dalam konfrensi Persnya dengan sejumlah awak media di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya.

Sepak terjang sindikat ini, lanjut Anang, sudah sekitar 6 bulan lalu terendus oleh BNN hingga akhirnya ditangkap disebuah rumah makan di Jalan Kandis KM 53 Telaga Samsam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Diketahui, supir truk Fuso ini adalah seorang supir ekspedisi, dan hafal dengan rute jalur aman guna memasok ganja itu hingga ke pulau Jawa.

Truck tronton bermuatan ganja ini bergerak dari Sigli, Aceh Pidie pada Senin (20/10) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Selama dalam perjalanan itu, anggota inteligen selalu mengawal dan membuntuti pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :