Kenegerian Rumbio Imbau Perusahaan Lakukan Rekomendasi Ke-2
Datuk Godang Kenegerian Rumbio, Edi Susanto
BANGKINANG, oketimes.com– Datuk Godang Kenegerian Rumbio, Edi Susanto bentuk tim inventaris aset. Tim yang berjumlah 12 orang akan bertugas menginventarisasi keberadaan tanah ulayat Kenegerian Rumbio yang dimulai pada bulan Oktober ini.
Ada beberapa perusahaan di ulayat Kenegerian Rumbio sudah habis masa periodenisasi, karena sudah lebih 30 tahun, ungkapnya kepada riaueditor.com, Minggu (26/10) di Bangkinang.
"Sudah selayaknya perusahaan itu melakukan kembali rekomendasi ke-2 kepada kami dan jika mereka tidak berupaya meminta izin, Ninik Mamak Kenegerian Rumbio berserta anak kemenakan akan mengambil hak tanah ulayat kembali," kata pucuk adat ini.
Semisal, PTPN V yang terletak di Desa Tambusai, Indrapura dan Padjajaran Kecamatan Tapung, dulu diberikan pengelolaan lahan seluas 25 km persegi oleh Datuk Godang Kenegerian Rumbio, dalam hal ini Almarhum Abdul Rahman pada tahun 1984 melalui Bupati Kampar yang dijabat oleh Syaripuddin, kini sudah habis masanya.
Karena tidak ada laporan, maka pihaknya akan mengirimkan tim guna mengklarifikasi kepada pihak PTPN V. Hal itu juga dilakukan kepada perusahaan lainnya dalam ulayat Kenegerian Rumbio, ujar Edi Susanto.
Kepada tim yang telah dimandatkan, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik, agar akhir 2015 tahun depan pekerjaan dapat terselesaikan. Sehingga dapat diketahui dengan jelas keberadaan perusahaan di ulayat Kenegerian Rumbio.
perusahaan yang tidak beretika, pucuk adat dan ninik mamak kenegerian Rumbio mengambil suatu sikap, jika perlu berproses hukum, tegasnya. (Sy/rec)
Komentar Via Facebook :