Pembangunan Gedung KPKNL Riau Senilai Rp8,4 M Belum Kantongi IMB

PEKANBARU, oketimes.com- Pembangunan Gedung Baru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Riau setinggi 3 lantai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, atau tepatnya disamping Gedung Juang 45 Pekanbaru senilai Rp8,5 milyar bersumber dana APBN 2014 `melenggang` dari pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota (Distaruba) Pekanbaru.

Pasalnya, kendati pelaksanaan proyek sudah mulai dikerjakan kontraktor PT Inti Selapermai sesuai dengan nomor kontrak PRJ- 04/WKN.03/KNL.03/2014 tertanggal 23 Juli 2014 lalu, pembangunan gedung tersebut hingga kini belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Distaruba Pekanbaru.

Pantauan riaeditor.com di lokasi proyek Rabu (22/10/2014) realisasi progres fisik yang di erjakan kontraktor sudah dikisaran 30 persen.  Artinya pembangunan gedung KPKNL Riau 'mulus' tanpa hambatan dari pihak manapun, terutama Distaruba Pekanbaru.

Menanggapi hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung KPKNL Riau bernama Iwan, saat ditemui di Kantornya di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (22/10/14). Ia tidak merasa risih menjawab pertanyaan riaueditor.com saat ditanyai mengapa pihaknya tidak terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan sebelum memulai pembangunan gedung tersebut?

Dengan sigap, Iwan membantah pertanyaan media ini, bahwa pihaknya tidak benar terlebih dahulu membangun gedung lebih utama ketimbang ngurus izin IMB. " Itu tidak benar mas, yang benar pengurusan izin IMB waktunya tetap bersamaan dengan kontrak kerja kepada rekanan," jawabnya.

Namun ketika ditanya, jika pengurusan IMB bersamaan dilakukan serentak dengan penandatanganan kontrak, mengapa hingga saat ini plang merk tanda IMB yang telah diurus tidak terpampang juga di depan lokasi proyek hingga memasuki 3 bulan sejak proyek dilaksanakan?

Iwan pun menjawab, menurutnya pengurusan IMB dari Distaruba Kota Pekanbaru membutuhkan waktu yang lama, sehingga pihaknya hingga kini belum juga secara resmi mendapat izin IMB dari Distaruba Pekanbaru.

"Kan kita tidak mungkin menunggu izinnya dulu keluar mas, sementara kontrak sudah berjalan. Kalau kita tunggu dahulu izin IMBnya, ya proyeknya bisa tersendat nantinya," katanya.

Dengan demkian lanjut Iwan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut dengan alasan pihaknya hanya bisa sebatas menunggu izin IMB keluar dari Distaruba Pekanbaru, meskipun pembangunan belum mendapatkan izin IMB secara resmi dari Pemko.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru DR Ir Firdaus, Ces saat dihubungi via ponselnya, Rabu (22/10/14) tidak menampik informasi tersebut bahwa pihak KPKNL Riau hingga kini belum juga mendapatkan Izin resmi IMB terhadap pembangunan gedung tersebut.

"Ya memang benar izin IMBnya masih dalam pengurusan, kita saat ini masih memprosesnya," jawab Firdaus singkat.

Ketika ditanya mengapa pengurusan IMB pembangunan gedung tersebut masih dalam proses dan hingga kini belum juga rampung?

Firdaus tidak bisa menjawab hal tersebut, dengan alasan pihaknya masih tetap melakukan proses pengeluaran IMB. "Kalau itukan masih kita proses, kalau sudah lengkap persyaratannya kita akan segera keluarkan," jawabnya singkat. (ari/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :