Penonaktifan Wabup Pelalawan Menunggu Putusan Inkrah Pengadilan
Marwan Ibrahim
PEKANBARU, oketimes.com- Terkait Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan ditahan Kejati Riau, Pemprov Riau belum memproses penonaktifannya menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Informasi ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail.
"Statusnya kita tetap menunggu ingkrah," ujarnya Sekedar informasi sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, seharusnya Marwan Ibrahim sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Bupati.
Selain itu, pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan terhadap status hukum, Marwan Ibrahim sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Marwan didakwa menerima suap hadiah atau grafitasi berbentuk uang sebanyak Rp 2,6 miliar lebih atas proyek tersebut. Suap atau gratifikasi pertama sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan kuitansi 19 Juni 2008 dan sejumlah dana lainnya sebesar Rp 1.115.000.000 dari Al Azmi untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja 2009. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan.(dea/rec)
Komentar Via Facebook :