Polda Riau Musnahkan 42,1 Gram Sabu
PEKANBARU,oketimes.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42,1 gram, Jumat (14/2) siang.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kejari Pekanbaru, Badan Narkotika Propinsi Riau, Dinas Kesehatan Propinsi Riau.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan serbuk sabu ke dalam ember yang telah diisi air. Selanjutnya dibuang dalam saluran pembuangan air.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah menjelaskan, barang bukti ini merupakan hasil tangkapan polisi beberapa waktu lalu. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, AN (40), LP (24) dan IP (32).
Hermansyah menambahkan, kasus ini berawal dari penangkapan, tersangka IP, warga Perumahan Gading Marpoyan Siak Hulu Kampar. Bersamanya ditemukan sabu seberat 22,4 gram, Kamis (30/1).
Sedangkan AN dan LP diamankan di Stadion Utama Pekanbaru. Warga Jalan Kubang Raya Kecamatan Tambang Kampar ini terbukti menyimpan 5,4 gram sabu.bm
Komentar Via Facebook :