Tidak Ingin Dirugikan, Penjarakan Teman Sendiri

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang pria bernama, Jhoni (30) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru terpaksa harus menempuh jalur hukum. Langkah ini dilakukan karena dirinya tidak ingin dirugikan atas perbuatan pidana pengelapan yang dilakukan temannya, Dp (34) warga Tampan.

Kini kasus penggelapan satu unit sepeda motor BM 4047 UF milik korban sudah ditangani oleh penyidik Polsek Senapelan.

'Korban dan pelaku saling kenal. Hanya saja, korban sudah membuat laporan dan melanjutkan kasus ini,'kata Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bakti kepada oketimes.com, Jumat (14/2) siang.

Menurut sumber dikepolisian, peristiwa ini bermula saat pelaku menemui korban. Kedatangannya tidak lain adalah untuk meminjam sepeda motor korban.

Alasannya, pelaku hendak membeli tiket tujuan Sumatra Barat. Hanya saja, sejak sepeda motor diserahkan, pelaku tidak memulangkannya. Korban sudah berupaya untuk melakukan berbagai upaya agar kendaraan miliknya kembali.

Karena tidak ada titik terang, korban menempuh jalur hukum. Kini pelaku dijerat dengan Pasat 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.dm/bm


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait